Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Golkar, M. Nur Purnamasidi, mendorong pemerintah kembali menggencarkan program sertifikasi guru. Sebab, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Guru dan Dosen, pemerintah diberi amanah wajib melakukan sertifikasi terhadap guru dan dosen.
Faktanya sejak 2015 sampai Juli 2024 atau 9 tahun sejak tenggat mandat UU 14/2005 berakhir, masih ada 1,6 juta guru yang belum juga tersertifikasi," ujar Purnamasidi dalam keterangannya, Rabu (24/7/2024).