Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Anggota DPRD Rejang Lebong dari PKB  Dicecar KPK soal Lelang Proyek
Ilustrasi KPK. (IDN Times/Aryodamar)
  • KPK memeriksa anggota DPRD Rejang Lebong dari PKB, Anton Doriska, terkait dugaan korupsi proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong yang melibatkan Bupati Muhammad Fikri Thobari.
  • Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami proses lelang proyek dan komunikasi antara pihak legislatif dengan pihak-pihak terkait dalam pengurusan paket pekerjaan di daerah tersebut.
  • Bupati Fikri diduga meminta fee 10–15 persen dari nilai proyek kepada tiga rekanan swasta, dengan total uang mencapai Rp980 juta yang digunakan untuk kebutuhan lebaran.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota DPRD Rejang Lebong dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Anton Doriska. Ia diperiksa terkait dugaan korupsi Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari.

"Senin (25/5/2026), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo , dikutip pada Selasa (26/5/2026).

1. Didalami soal lelang proyek

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)

Budi mengatakan, pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Anton dicecar soal lelang proyek.

"Saksi didalami perihal pengurusan paket pekerjaan lelang, termasuk komunikasi dengan pihak-pihak terkait," ujar Budi.

2. Bupati Rejang Lebong tersangka usai ott

Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Diketahui, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Muhammad Fikri Thobari selaku Bupati Rejang Lebong, Harry Eko Purnomo selaku Kepala Dinas PUPRPKP, Irsyad Satria Budiman selaku pihak swasta PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 9 Maret 2026.

3. Bupati Rejang Lebong diduga minta fee

Bukti kasus Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

Fikri diduga meminta fee atau ijon sekitar 10-15 persen dari nilai proyek pekerjaan di Kabupaten Rejang Lebong kepada pihak swasta. Uang itu diduga dipakai untuk kebutuhan lebaran, termasuk Tunjangan Hari Raya.

Adapun tiga pihak swasta yang menjadi rekanan dalam proyek di Dinas PUPRPKP itu adalah Irsyad Satria Budiman selaku pihak swasta PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi.

Setelah itu, diduga terjadi penyerahan awal atas fee berupa uang dari ketiga rekanan. Totalnya mencapai Rp980 juta.

Edi Manggala menyerahkan Rp330 juta atau 3,4 persen dari nilai proyek pembangunan pedestrian dan drainase serta sports center senila Rp9,8 M. Irsyad Satria Budiman menyerahkan Rp400 juta atau 13,3 persen nilai proyek pekerjaan jalan senilai Rp3 miliar.

Youki Yusdianto menyerahkan Rp250 juta atau 2,3 persen dari nilai proyek penataan bangunan dan lingkungan kawasan stadion sepakbola senilai Rp11 miliar.

Muhammad Fikri dan Harry Eko Purnomo sebagai pihak penerima disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau 12 B UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 tentang KUHP.

Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro sebagai pihak pemberi disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1/2023 tentang KUHP jo. UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Editorial Team

Related Article