Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Anggota Komisi I: Proposal Akses Udara AS Harus Disetujui DPR
Jet tempur F-16 Fighting Falcon ketika mengawal pesawat kepresidenan ke Lanud Adisutjipto, Yogyakarta. (Dokumentasi TNI Angkatan Udara)
  • TB Hasanuddin menegaskan DPR belum diajak bahas proposal AS soal akses udara tanpa batas dan menilai keputusan semacam itu wajib melibatkan parlemen sesuai aturan perjanjian internasional.
  • Ia mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam merespons usulan AS karena menyangkut kedaulatan serta hak berdaulat Indonesia, dan harus mengikuti ketentuan izin penerbangan yang berlaku.
  • Kementerian Pertahanan menyatakan proposal blanket overflight clearance dari AS belum final, masih perlu pembahasan dengan DPR, dan akan dikaji berdasarkan kepentingan nasional serta prinsip politik luar negeri.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, mengaku pemerintah belum pernah mengajak pihaknya berdiskusi mengenai proposal Amerika Serikat (AS) yang mengincar akses penerbangan tanpa batas di wilayah udara Indonesia. Padahal, menurut bocoran dari media The Sunday Guardian, proposal itu sudah disodorkan ketika Presiden Prabowo Subianto melakukan pertemuan bilateral dengan Presiden Donald J Trump di Washington DC Februari lalu. Ketika itu, Prabowo menghadiri KTT perdana Board of Peace (BoP).

"Isu-isu itu belum pernah didiskusikan atau dibicarakan dengan Komisi I DPR. Kami baru mendapatkan informasi ini dari media televisi atau media sosial lainnya. Sehingga saat ini belum ada diskusi yang intens, apalagi diambil sebuah keputusan," ujar TB ketika berbicara di Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Politikus dari PDI Perjuangan (PDIP) itu kemudian menyinggung Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 mengenai pengelolaan ruang udara. Di dalam UU tersebut, baik pesawat sipil atau militer dari negara lain boleh masuk ke wilayah udara Indonesia. Namun, mereka tak bisa menerobos begitu saja.

"Harus dibutuhkan izin. Itu ada di dalam Pasal 40 dan 41 undang-undang tersebut," katanya.

Ketika izin sudah diberikan, maka pesawat asing itu harus bersedia diawasi oleh TNI Angkatan Udara (AU). Ia menambahkan, bila pesawat asing ingin melintas secara permanen di zona tertentu maka harus diatur di dalam perjanjian khusus. Ini lah yang disebut sebagai blanket overflight clearance.

1. Kesepakatan mengenai akses udara penuh bagi AS harus libatkan DPR

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin soroti kematian Prada Lucky (IDN Times/Amir Faisol)

Lebih lanjut, TB turut menggarisbawahi mengenai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 mengenai perjanjian internasional. Di dalam Pasal 10 undang-undang itu, tertulis ada enam poin jenis kesepakatan yang harus melibatkan parlemen.

"Pertama, masalah politik, perdamaian, pertahanan dan keamanan negara. Isu ini wajib hukumnya dengan persetujuan DPR. Kedua, perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah Indonesia," kata TB memaparkan.

Isu ketiga, menyangkut kedaulatan atau hak berdaulat negara. Isu keempat, kesepakatan yang menyangkut hak asasi manusia (HAM) dan lingkungan hidup.

"Isu kelima, pembentukan kaidah hukum baru dan terakhir pinjaman serta hibah dari luar negeri," tutur dia.

Ia menambahkan, sebelum akhirnya disetujui oleh parlemen, maka pemerintah harus menjelaskan lebih dulu proposal yang disodorkan oleh Negeri Paman Sam. "Pemerintah harus menjelaskannya secara clear, tujuan (pemberian akses udara) untuk apa, dalam kapasitas apa, mengapa menggunakan wilayah Indonesia secara permanen," ungkapnya.

2. Anggota Komisi I DPR minta pemerintah hati-hati sikapi proposal AS

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin ketika menyaksikan penandatanganan kesepakatan dengan Amerika Serikat di Pentagon. (Dokumentasi Kementerian Pertahanan)

TB Hassanuddin juga mewanti-wanti bila nantinya akan dilakukan pembicaraan di antara pejabat tinggi kedua negara, baik di level presiden atau menteri pertahanan, ia meminta agar berhati-hati memutuskan soal proposal dari Negeri Paman Sam.

"Harus ada kehati-hatian yang benar-benar serius, apabila itu menyangkut wilayah, kedaulatan dan hak berdaulat untuk Indonesia," katanya.

Ia menambahkan, bila pesawat asing ingin melintasi wilayah udara Indonesia dengan izin maka bisa mengacu ke Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025. "Jadi, bila itu (akses udara) digunakan untuk kepentingan lain, maka saya kira itu sangat melanggar aturan yang telah ditegaskan bersama," imbuhnya.

3. Kemhan sebut proposal akses udara AS belum bersifat final

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin ketika menyaksikan penandatanganan kesepakatan dengan Amerika Serikat di Pentagon. (Dokumentasi Kementerian Pertahanan)

Sementara, Kementerian Pertahanan RI mengatakan, proposal blanket overflight clearance tidak bersifat mengikat dan belum berlaku. Kepala Biro Informasi Pertahanan, Brigjen TNI Rico Sirait mengatakan, dokumen tersebut masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku di Tanah Air. Salah satunya harus dibahas lebih dulu dengan DPR.

Jenderal bintang satu itu menyebut, dokumen mengenai akses lintas udara bagi pesawat asing merupakan usulan dari Negeri Paman Sam. Pemerintah, katanya, akan menjadikan LOI overflight clearance sebagai bahan pertimbangan.

"Usulan tersebut ditinjau secara cermat berdasarkan kepentingan nasional, prinsip politik luar negeri Indonesia serta kedaulatan negara," ujar Rico di dalam keterangan yang diterima IDN Times pada Selasa (14/4/2026).

Lebih lanjut, Rico menyebut, di dalam proses pembahasan dokumen LOI itu, isi naskahnya tak lagi sama dengan draf awal. Menurut informasi, dokumen yang dibocorkan di The Sunday Guardian merupakan draf awal.

"Indonesia telah melakukan sejumlah penyesuaian penting (di dalam naskah LOI) dan menegaskan bahwa dokumen tersebut bersifat mengikat (non-binding) dan tak otomatis berlaku," katanya.

Editorial Team