Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, mengaku pemerintah belum pernah mengajak pihaknya berdiskusi mengenai proposal Amerika Serikat (AS) yang mengincar akses penerbangan tanpa batas di wilayah udara Indonesia. Padahal, menurut bocoran dari media The Sunday Guardian, proposal itu sudah disodorkan ketika Presiden Prabowo Subianto melakukan pertemuan bilateral dengan Presiden Donald J Trump di Washington DC Februari lalu. Ketika itu, Prabowo menghadiri KTT perdana Board of Peace (BoP).
"Isu-isu itu belum pernah didiskusikan atau dibicarakan dengan Komisi I DPR. Kami baru mendapatkan informasi ini dari media televisi atau media sosial lainnya. Sehingga saat ini belum ada diskusi yang intens, apalagi diambil sebuah keputusan," ujar TB ketika berbicara di Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Politikus dari PDI Perjuangan (PDIP) itu kemudian menyinggung Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 mengenai pengelolaan ruang udara. Di dalam UU tersebut, baik pesawat sipil atau militer dari negara lain boleh masuk ke wilayah udara Indonesia. Namun, mereka tak bisa menerobos begitu saja.
"Harus dibutuhkan izin. Itu ada di dalam Pasal 40 dan 41 undang-undang tersebut," katanya.
Ketika izin sudah diberikan, maka pesawat asing itu harus bersedia diawasi oleh TNI Angkatan Udara (AU). Ia menambahkan, bila pesawat asing ingin melintas secara permanen di zona tertentu maka harus diatur di dalam perjanjian khusus. Ini lah yang disebut sebagai blanket overflight clearance.
