Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pakar Dorong Kemhan Tolak Proposal AS soal Akses Penuh Lintas Udara RI

Pakar Dorong Kemhan Tolak Proposal AS soal Akses Penuh Lintas Udara RI
Ilustrasi flypass jet tempur milik TNI Angkatan Udara (AU) di HUT Indonesia. (www.instagram.com/@militer.udara)
Intinya Sih
  • Hikmahanto Juwana mendesak Kemhan menolak usulan AS soal izin terbang militer tanpa batas karena bisa mengganggu prinsip politik luar negeri bebas aktif Indonesia.
  • Ia menjelaskan bahwa pesawat militer wajib mendapat izin tiap kali melintas, berbeda dengan pesawat terjadwal yang diatur lewat perjanjian internasional IASTA.
  • Kemhan menegaskan dokumen Letter of Intent terkait akses udara dari AS belum bersifat mengikat dan masih perlu pembahasan sesuai mekanisme nasional.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Guru besar hukum internasional dari Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana mendorong agar pemerintah tak mengabulkan akses udara penuh atau blanket overflight clearance bagi pesawat militer Amerika Serikat (AS). Sebab, bila usulan itu dikabulkan oleh Kementerian Pertahanan maka Indonesia bisa dianggap memiliki keberpihakan kepada Negeri Paman Sam. Hal tersebut dapat membahayakan politik luar negeri bebas aktif.

"Bila izin blanket overflight clearance dikabulkan, maka akan diberikan izin setiap pesawat tanpa membedakan jenis maupun tujuan dari negara yang mendapat izin untuk melintas sepanjang masih dalam kurun waktu yang disepakati," ujar Hikmahanto di dalam keterangan yang diterima IDN Times pada Rabu (15/4/2026).

Ia menambahkan bila Indonesia mengabulkan blanket overflight clearance, maka Iran dapat menganggap Indonesia sengaja memberikan ruang kepada Negeri Paman Sam. Maka, nasib kedua kapal tanker milik Pertamina dikhawatirkan makin terkatung-katung di wilayah perairan Teluk Persia.

"Iran akan menganggap Indonesia memberikan ruang kepada AS untuk melakukan serangan ke Iran," imbuhnya.

1. AS butuh akses wilayah udara Indonesia untuk menambah kekuatan militer di Timteng

Pakar hukum internasional dari Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Pakar hukum internasional dari Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Lebih lanjut, Hikmahanto menilai usulan dari Negeri Paman Sam soal pemberian akses udara penuh bagi pesawat militer AS untuk melintas di wilayah udara Indonesia ada kaitannya dengan eskalasi perang di Iran. "Kemungkinan pesawat militer dari berbagai pangkalan militer AS di Asia Pasifik dan Australia harus melewati wilayah udara Indonesia bergabung dengan kekuatan militer AS yang telah berada di Timur Tengah untuk menyerang Iran," kata mantan rektor di Universitas Jenderal Achmad Yani di Cimahi, Jawa Barat.

Maka, Hikmahanto pun mendorong Kemhan agar menolak usulan dari AS itu. "Sebaiknya Indonesia tidak memberikan blanket overflight clearance kepada AS," tutur dia.

Hikmahanto juga menjelaskan makna dari kebijakan blanket overflight clearance yaitu persetujuan di awal dari suatu negara untuk dilintasi pesawat militer dari negara lain. Persetujuan itu dapat diberikan tanpa pesawat asing itu perlu mendarat lebih dulu. Kesepakatan tersebut berlaku untuk jangka waktu tertentu.

2. Pesawat yang terjadwal tak perlu dapat persetujuan

Ilustrasi pesawat Garuda Indonesia
Ilustrasi pesawat Garuda Indonesia(www.garuda-indonesia.com)

Hikmahanto juga menjelaskan ketentuan di dalam Konvensi Chicago ruang udara dari suatu negara adalah penuh dan eksklusif. Maka, setiap pesawat udara asing wajib mendapat izin bila hendak melintas wilayah udara suatu negara.

Sedangkan, untuk pesawat terjadwal maka ada perjanjian internasional yang disebut International Air Service Transit Agreement (IASTA) yang memuat persetujuan untuk melintas wilayah udara negara lain tidak untuk tujuan komersial. Perjanjian itu, kata Hikmahanto, diikuti oleh 135 negara.

"Maka, pesawat terjadwal bila melintas ke berbagai penjuru dunia tidak perlu mendapatkan persetujuan dari negara yang dilewati karena hampir semua negara di dunia adalah anggota dari IASTA," tutur dia.

Meski begitu, kata Hikmahanto, kebebasan untuk melintasi wilayah udara negara lain tidak berlaku bagi pesawat pribadi atau pesawat militer. "Pesawat militer setiap kali akan melintas harus mendapat persetujuan lebih dulu," imbuhnya.

3. Proposal akses udara belum bersifat final dan mengikat

Rico Sirait
Kepala Biro Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan, Brigjen TNI Rico Sirait di kantor Kemhan. (Dokumentasi Kemhan)

Sementara, Kementerian Pertahanan RI mengatakan dokumen mengenai usulan akses udara belum bersifat mengikat bagi kedua belah pihak atau Letter of Intent (LOI).

"Terkait letter of intent (LOI) overflight clearance, Kemhan RI menegaskan bahwa dokumen tersebut tidak bersifat mengikat (non-binding) dan tak otomatis berlaku," ujar Kepala Biro Informasi Pertahanan, Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait di dalam keterangan yang diterima IDN Times, Selasa (14/4/2026).

"Dokumen itu masih memerlukan pembahasan lebih lanjut melalui mekanisme teknis dan prosedur nasional yang berlaku," imbuhnya.

Jenderal bintang satu itu menyebut, dokumen mengenai akses lintas udara bagi pesawat asing merupakan usulan dari Negeri Paman Sam. Pemerintah, katanya, akan menjadikan LOI overflight clearance sebagai bahan pertimbangan.

"Usulan tersebut ditinjau secara cermat berdasarkan kepentingan nasional, prinsip politik luar negeri Indonesia serta kedaulatan negara," tutur dia.

Dokumen kesepakatan mengenai akses penuh lintas udara bagi pesawat militer AS kali pertama dibocorkan di media India, The Sunday Guardian pada Minggu kemarin. Mereka melaporkan Indonesia mengizinkan pesawat militer AS melintasi ruang udara RI tanpa batas hanya dengan memberikan notifikasi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us

Latest in News

See More