Raker Komisi II DPR bersama KPU Kemendagri dan Bawaslu terkait PSU. (IDN Times/Amir Faisol)
Di tengah pembahasan RUU Pemilu, Jazuli juga mendorong pemerintah segera membentuk panitia seleksi atau Pansel calon anggota KPU dan Bawaslu.
Menurutnya, pembentukan Pansel tidak perlu menunggu revisi UU Pemilu selesai. Ia justru menilai proses tersebut bisa berjalan secara simultan agar tidak dilakukan secara tergesa-gesa.
"Saya termasuk orang yang berpikiran Pansel dibentuk saja. Karena nanti kalau terlalu mepet itu kan juga cara kerja Pansel nanti juga tergopoh-gopoh," ujarnya.
Jazuli menilai proses pencarian calon anggota KPU dan Bawaslu membutuhkan waktu. Karena itu, pembentukan Pansel sejak awal dinilai dapat memberikan ruang lebih luas bagi masyarakat yang ingin mengikuti proses seleksi.
"Ruang untuk anak bangsa yang ingin maju menjadi calon anggota KPU, Bawaslu, dan seterusnya ini juga khawatir ruangnya menjadi makin sempit. Menurut saya simultan saja," kata dia.
Ia menjelaskan, substansi mengenai cara kerja dan mekanisme Pansel nantinya tetap dapat menyesuaikan dengan UU Pemilu yang baru. Jika revisi UU Pemilu selesai, Pansel yang sudah terbentuk dapat langsung menjalankan proses seleksi.
"Kalau undang-undang ini nanti disahkan di masa sidang yang akan datang, itu kan Pansel sudah siap gitu loh. Tinggal running. Begitu udah selesai undang-undang, tinggal running," ujarnya.
Jazuli pun kembali menegaskan keyakinannya bahwa revisi UU Pemilu dapat selesai paling lambat awal tahun depan. Namun, jika pembahasan dilakukan secara fokus pada masa sidang mendatang, ia optimistis revisi tersebut bisa rampung lebih cepat.
"Kan revisi itu kan cuman beberapa poin, tidak semua dari awal kita dalam membahas undang-undang, kan? Meskipun memang konten-kontennya serius semua tetapi saya melihat di masa sidang yang akan datang itu kalau nanti Komisi II fokus, mungkin panja fokus membahas undang-undang dari awal masa sidang sampai akhir, saya punya keyakinan itu bisa selesai," kata Jazuli.