Jakarta, IDN Times - Pemilik daycare Wensen School Indonesia di Harjamukti, Cimanggis, Depok, Meita Irianty terancam penjara hingga maksimal 5,5 tahun.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana Arya, mengatakan, Meita terancam hukuman tersebut usai mengakui perbuatannya yang menganiaya anak di dacycare miliknya.
"Pelaku akan dikenakan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan," kata Arya dikutip Jumat (2/8/2024).