Jakarta, IDN Times - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria turut angkat suara soal pencabutan izin 12 outlet Holywing di ibu kota. Kata Riza, Pemprov DKI Jakarta sedianya akan meneruskan penutupan Holywings di DKI Jakarta ke pemerintah pusat.
Ini, kata dia, mengacu pada UU Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja.
“Sekarang kan peraturannya berdasarkan undang-undang Omnibus Law, UU Cipta Kerja kan berbeda. Ketentuannya ada di pusat. Dalam hal ini di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM),” kata Riza, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (27/6/2022).