Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Ruang Kantor (IDN Times/Besse Fadhilah)

Jakarta, IDN Times - PPKM Darurat di Jawa dan Bali sudah berlangsung sejak 3 hingga 20 Juli. Salah satu aturan pemberlakuan PPKM Darurat ini adalah kebijakan bekerja dari rumah untuk perkantoran non esensial.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam akun Instagramnya @aniesbaswedan mengimbau agar pelanggaran kantor sektor non esensial dan kritikal bisa dilaporkan selama pemberlakukan PPKM Darurat ini.

"Kamu bisa segera laporkan melalui JakLapor di JAKI dengan kategori pelanggaran Hubungan Pekerja dan Pengusaha," tulis Anies dalam akun Instagram @aniesbaswedan yang meneruskan informasi dari Jakarta Smart City, Selasa (6/7/2021).

1. Kerahasiaan pelapor dijamin terjaga

Infografis PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021. (IDN Times/Aditya Pratama)

Pelaporan pelanggaran kantor sektor non esensial dan kritikal bisa dilakukan dari JAKI. Pemprov DKI Jakarta menyebut bahwa informasi pelapor akan dijamin kerahasiaannya.

"Segera lapor pelanggaran PPKM Darurat yang kamu temukan melalui aplikasi JAKI. Unduh aplikasi JAKI melalui tautan qrco.de/appsjaki," tulis akun @jsclab.

2. Daftar perusahaan yang masuk sektor esensial dan kritikal

Editorial Team

Tonton lebih seru di