Jakarta, IDN Times - PPKM Darurat di Jawa dan Bali sudah berlangsung sejak 3 hingga 20 Juli. Salah satu aturan pemberlakuan PPKM Darurat ini adalah kebijakan bekerja dari rumah untuk perkantoran non esensial.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam akun Instagramnya @aniesbaswedan mengimbau agar pelanggaran kantor sektor non esensial dan kritikal bisa dilaporkan selama pemberlakukan PPKM Darurat ini.
"Kamu bisa segera laporkan melalui JakLapor di JAKI dengan kategori pelanggaran Hubungan Pekerja dan Pengusaha," tulis Anies dalam akun Instagram @aniesbaswedan yang meneruskan informasi dari Jakarta Smart City, Selasa (6/7/2021).