Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Anies: Surat Pekerja STRP Hanya Diajukan Perusahaan, Bukan Pribadi

Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan, pembuatan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) hanya dilakukan oleh perusahaan, bukan oleh tiap individu pegawai. Surat ini juga hanya bisa dibuat oleh perusahaan yang bergerak di sektor esensial dan kritikal, serta perorangan yang punya kebutuhan mendesak.

"Langkah yang kita lakukan adalah mulai sekarang hanya mengizinkan perusahaan yang mendaftarkan, bukan individu," kata Anies dalam rapat virtual terkait PPKM Darurat Jawa-Bali bersama Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Senin.

1. Perusahaan yang akan memasukkan nama pegawai dan prosesnya cukup 5 jam

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan jadi inspektur Apel Patroli Skala Besar Gabungan pada Minggu (13/6/2021) malam (dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Anies menjelaskan bahwa perusahaan akan memasukkan nama pegawainya yang memang harus masuk kerja atau hadir ke kantor, nantinya dari situ baru akan dikeluarkan STRP. 

Menurut Anies, proses pembuatan hanya berlangsung selama lima jam sejak data dimasukkan.

"Dengan begitu bisa kerja efisien, yang registrasi bukan pribadi, tapi perusahaan tempat kerja, memasukan daftar pegawainya di situ nanti proses verifikasi," ujar Anies.

2. Perusahaan non-esensial dan kritikal yang masih langgar aturan bakal ditindak

IDN Times/Dhana Kencana

Anies menegaskan, jika ada perusahaan non-esensial dan kritikal yang masih bersikukuh mengadakan work form office atau WHO, pihaknya tak akan segan melakukan penindakan.

"Kita akan menindak tegas kepada perusahaan yang tidak laksanakan PPKM darurat," ujar Anies.

3. Situs pengajuan STRP sempat tidak berfungsi

Petugas kepolisian menghentikan kendaraan saat melintasi posko penyekatan mudik di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (10/5/2021). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Dalam pelaksanaannya hari ini, mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu mengatakan bahwa situs pengajuan STRP sempat tidak bisa berfungsi atau macet pada Senin (5/7/2021) siang hingga sore. Penyebabnya, kata Anies, banyak pemohon yang mengakses situs itu secara bersamaan.

"Hari ini sistemnya masih uji coba, perlu saya sampaikan sistem tadi pagi sampai siang mengalami hang sampai sore. Karena kapasitas untuk menampung aplikasi satu juta pendaftar bersamaan, hari ini yg masuk 17 juta," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah
Lia Hutasoit
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us