Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan meneruskan aturan PPKM Level 2 yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Nantinya, Anies akan mengeluarkan aturan turunan sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri.
“Terkait dengan ketentuan PPKM tadi, sudah ada turunan detailnya lewat peraturan Mendagri. Sehingga kami nanti di Jakarta akan meneruskan,” terang Anies, di Lapangan IRTI Monas, Jakarta, Selasa (8/3/2022).
Mantan Mendikbud ini mengatakan Jakarta sudah melewati fase PPKM Level 4 hingga 1. Sehingga, penurunan level ini merupakan kondisi yang normal. “Jadi ini bagian dari proses normal. Saya mengimbau kepada semua masyarakat untuk responsif,” ungkapnya.