Jakarta, IDN Times - Bakal calon presiden (capres) dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP), Anies Baswedan, mengomentari penggunaan 'pasal karet' pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menilai pasal-pasal karet dalam UU ITE harus direvisi, sehingga dapat menjamin pihak-pihak yang akan menyampaikan pendapatnya.
“Kami melihat pasal karet tersebut harus direvisi di masa depan, kita harus berikan ruang untuk mengemukakan pendapat dan kritik, sehingga dapat digunakan anak muda untuk kritis melihat berbagai persoalan bangsa,” kata Anies dalam keterangannya, Minggu (6/8/2023).
