Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Direktur PT Taspen Antonius Kosasih kembali diperiksa KPK. Ia diperiksa terkait korupsi investasi fiktif Taspen yang menjeratnya.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan investasi pada PT Taspen," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Kamis (23/10/2025).
Antonius Kosasih Kembali Diperiksa KPK Dalam Kasus Taspen

Intinya sih...
Antonius Kosasih diperiksa KPK sebagai saksi terkait korupsi investasi fiktif Taspen
Kosasih telah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan
KPK menetapkan PT Insight Investments Management sebagai tersangka korporasi terkait kasus dugaan korupsi investasi fiktif Taspen
1. Diperiksa KPK sebagai saksi
Antonius Kosasih diperiksa KPK sebagai saksi. Ia diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujarnya.
2. Kosasih sudah divonis 10 tahun bui
Antonius Kosasih telah ditahan KPK dan berstatus terdakwa. Ia mengajukan banding terkait vonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Kosasih juga dihukum pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp29,15 miliar; 127.057 dolar Amerika Serikat (AS); 283.002 dolar Singapura; 10 ribu euro; 1.470 baht Thailand; 30 pound Inggris; 128 ribu yen Jepang; 500 dolar Hong Kong; 1,26 juta won Korea; dan Rp2,87 juta.
3. KPK tetapkan PT IIM tersangka korupsi
KPK pun telah mengembangkan perkara ini dengan menetapkan PT Insight Investments Management sebagai tersangka korporasi. PT IIM diduga diperkaya Rp44 miliar.