Langkah Seribu Eks Dirut Taspen Kosasih Usai DIvonis 10 Tahun Bui

- Mantan Dirut Taspen Antonius Kosasih divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta karena investasi fiktif.
- Kosasih hanya diam ketika ditanya wartawan perihal vonis tersebut, langsung memakai rompi oranye tahanan KPK dan meninggalkan ruang sidang tanpa sepatah kata pun.
- Kosasih didakwa bersama-sama eks Dirut PT Insight Investment Management merugikan negara Rp1 triliun karena investasi fiktif, juga memperkaya korporasi dalam kasus ini.
Jakarta, IDN Times - Mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Kosasih divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta dalam kasus investasi fiktif yang menyebabkan kerugian Rp1 triliun. Usai menerima vonis, Kosasih bungkah dan mengambil langkah seribu, meninggalkan ruang sidang dengan cepat.
Kosasih hanya diam ketika ditanya wartawan perihal vonis tersebut. Ia langsung memakai rompi oranye tahanan KPK dan langsung beregas meninggalkan ruang sidang, tanpa sepatah kata pun.
Ketika persidangan berlangsung, baik Kosasih maupun kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir dulu terhadap vonis hakim. Mereka diberikan waktu sepekan untuk menentukan sikap.
Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025). Selama tiga jam, Kosasih duduk di kursi pesakitan yang terbuat dari kayu.
Duduk di sebelahnya, mantan Dirut PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto. berbeda dengan Kosasih, Ekiawan divonis sembilan tahun dan denda Rp500 juta.
Selain divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta, Kosasih juga divonis membayar uang pengganti korupsi. Rinciannya adalah Rp29,15 miliar, 127.057 dolar Amerika Serikat (AS), 283.002 dolar Singapura, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 30 poundsterling, 128 ribu yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, dan 1,26 juta won Korea, dan Rp2,87 juta.
"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut," ujar Ketua Majelis Hakim saat persidangan berlangsung.
"Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," lanjut dia.
Kosasih didakwa bersama-sama eks Dirut PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto, merugikan negara Rp1 triliun karena investasi fiktif.
Hal tersebut dinilai memperkaya Kosasih senilai Rp28.455.791.623, 127.037 dolar Amerika Serikat, 283 ribu dolar Singapura, 10 euro, 1.470 bath Thailand, 20 poundsterling, 128 yen, 500 dolar Hong Kong, dan 1.262.000 won Korea.
Sedangkan Ekiawan diperkaya 242.390 dolar Amerika Serikat dan Patar Sitanggang sebesar Rp200 juta. Sejumlah korporasi juga ikut diperkaya dalam kasus ini.
"Memperkaya korporasi yaitu memperkaya PT IMM sebesar Rp44.207.902.471. Memperkaya PT KB Valbury Sekuritas Indonesia sebesar Rp2.465.488.054. Memperkaya PT Pacific Sekuritas Indonesia sebesar Rp 108 juta. Memperkaya PT Sinar Emas Sekuritas sebesar Rp44 juta. Memperkaya PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (PT TPSF) sebesar Rp150 miliar," ujar jaksa.
Kosasih dan Ekiawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.