Hakim Kembalikan Aset Mantan Istri Kosasih Taspen yang Sempat Disita

- Hakim mengembalikan aset mantan istri Kosasih yang disita, karena diperoleh sebelum tindak pidana korupsi dan bukan merupakan tindak pidana korupsi.
- Jaksa Penuntut Umum mengajukan pengembalian sertifikat rusun nomor 0397/20K Apartemen Belleza kepada Rina Lauwy Kosasih.
- Kosasih divonis 10 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan membayar uang pengganti senilai miliaran rupiah serta mata uang asing dalam kasus investasi fiktif yang merugikan negara.
Jakarta, IDN Times - Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, mengembalikan aset yang disita dari mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Kosasih. Aset itu dikembalikan kepada mantan istri Kosasih, Lina Lauwy.
"Berdasarkan pemeriksaan di persidangan terbukti bahwa aset tersebut diperoleh sebelum terjadinya tindak pidana yang didakwakan serta bukan merupakan tindak pidana korupsi, maka beralaskan hukum untuk mengembalikan barang bukti nomor 736 kepada Rina Lauwy Kosasih selaku pemilik sah," ujar Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mengajukan pengembalian aset tersebut. Rina juga sempat memohon agar jaksa dan hakim dapat mengembalikan sertifikat rusun nomor 0397/20K Apartemen Belleza.
Diketahui, Antonius Kosasih divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Ia dinilai terbukti korupsi berupa investasi fiktif yang merugikan negara Rp1 triliun.
Selain 10 tahun bui dan denda Rp500 juta, Kosasih juga divonis membayar uang pengganti sebesar Rp29,152 miliar, 127.057 dolar Amerika Serikat (AS), 283.002 dolar Singapura, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 30 Poundsterling, 128 ribu yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, dan 1,262 juta won Korea, dan Rp2.877.000.
Uang pengganti harus dibayarkan dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tak dibayar, maka diganti kurungan penjara 3 tahun.
Atas vonis tersebut, baik Kosasih, penasihat hukum, maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Hakim memberikan waktu sepekan untuk menentukan sikap.
Diketahui, Kosasih didakwa bersama-sama eks Dirut PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto, merugikan negara Rp1 triliun karena investasi fiktif.
Hal tersebut dinilai memperkaya Kosasih senilai Rp28.455.791.623, 127.037 Dolar Amerika Serikat, 283 ribu Dolar Singapura, 10 Euro, 1.470 Bath Thailand, 20 Poundsterling, 128 Yen, 500 Dollar Hongkong, dan 1.262.000 Won.
Sedangkan Ekiawan diperkaya 242.390 Dollar Amerika Serikat dan Patar Sitanggang sebesar Rp200 juta. Sejumlah korporasi juga ikut diperkaya dalam kasus ini.
"Memperkaya korporasi yaitu memperkaya PT IMM sebesar Rp 44.207.902.471. Memperkaya PT KB Valbury Sekuritas Indonesia sebesar Rp 2.465.488.054. Memperkaya PT Pacific Sekuritas Indonesia sebesar Rp 108 juta. Memperkaya PT Sinar Emas Sekuritas sebesar Rp 44 juta. Memperkaya PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (PT TPSF) sebesar Rp 150 miliar," ujar jaksa.
Kosasih dan Ekiawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.