Hakim Sebut Modus Korupsi Kosasih Taspen Kompleks dan Terstruktur

Jakarta, IDN Times - Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Kosasih, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Hakim menilai Kosasih terbukti melakukan investasi fiktif di PT Taspen.
Dalam pertimbangan yang memberatkan putusan, Hakim menyebut perbuatan Kosasih adalah hal yang kompleks dan terstruktur untuk menghilangkan jejak.
"Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan modus operandi yang kompleks dan terstruktur dengan melibatkan berbagai pihak dan menggunakan skema transaksi berlapis untuk menyembunyikan jejak," ujar Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).
Selain itu, Kosasih juga dinilai telah merusak kepercayaan publik pada Taspen, dan berdampak pada jutaan ASN yang menggantungkan hari tua dengan dana pensiun.
"Perbuatan Terdakwa secara luas dalam menyangkut kejahatan pensiun ASN yang menggantungkan harapan pada dana THT untuk kehidupan di hari tua," ujarnya.
Hakim menyebut Kosasih tak mau secara sukarela mengembalikan kerugian negara.
Selain 10 tahun bui dan denda Rp509 juta, Kosasih juga divonis membayar uang pengganti Rp29,152 miliar, 127.057 dolar Amerika Serikat (AS), 283.002 dolar Singapura, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 30 Poundsterling, 128 ribu yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, dan 1,262 juta won Korea, dan Rp2.877.000.
Uang pengganti harus dibayarkan dalam waktu sebulan, setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tak dibayar, maka diganti kurungan penjara tiga tahun kurungan.
Atas vonis tersebut, baik Kosasih, penasihat hukum, maupun jaksa penuntut umum, menyatakan pikir-pikir. Hakim memberikan waktu sepekan untuk menentukan sikap.
Diketahui, Kosasih didakwa bersama-sama eks Dirut PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto, merugikan negara Rp1 triliun karena investasi fiktif.
Hal tersebut dinilai memperkaya Kosasih senilai Rp28.455.791.623, 127.037 Dolar Amerika Serikat, 283 ribu Dolar Singapura, 10 Euro, 1.470 Bath Thailand, 20 Poundsterling, 128 Yen, 500 Dolar Hongkong, dan 1.262.000 Won.
Sedangkan, Ekiawan diperkaya 242.390 Dolar Amerika Serikat dan Patar Sitanggang sebesar Rp200 juta. Sejumlah korporasi juga ikut diperkaya dalam kasus ini.
"Memperkaya korporasi yaitu memperkaya PT IMM sebesar Rp44.207.902.471. Memperkaya PT KB Valbury Sekuritas Indonesia sebesar Rp2.465.488.054. Memperkaya PT Pacific Sekuritas Indonesia sebesar Rp 108 juta. Memperkaya PT Sinar Emas Sekuritas sebesar Rp 44 juta. Memperkaya PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (PT TPSF) sebesar Rp 150 miliar," ujar jaksa.
Kosasih dan Ekiawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.