Jakarta, IDN Times- Jagat maya diramaikan dengan keputusan dua sejoli di Kecamatan Bantaeng, Sulawesi Selatan, yang memutuskan untuk menikah pada usia belia. Umur mereka tidak terpaut jauh, laki-laki berumur 15 tahun dan perempuan 14 tahun.
Karenanya, tidak ada satupun dari calon mempelai yang memenuhi syarat minimal usia sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, yaitu 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki.
Sebagaimana telah diberitakan, pasangan pelajar sekolah menengah pertama (SMP) itu segera mengajukan dispensasi kepada Pengadilan Agama Bantaeng sebab Kantor Urusan Agama (KUA) di kecamatan setempat menolak yang bersangkutan untuk dinikahkan. Tentunya pengajuan dispensasi diatur dalam Pasal 7 Ayat (2) UU RI No 1974 tentang Perkawinan.
Selain perkara usia, aspek lain yang diperkarakan adalah alasan calon mempelai perempuan, yakni dalam kondisinya sebagai anak yatim dan kerap ditinggal sang ayah keluar kota, dirinya merasa takut untuk tidur sendirian di malam hari.
Lantas, apakah Islam membolehkan pernikahan di bawah umur? Bagaimana jika mereka mengalami banyak ketidaksiapan berumah tangga? Atau bagaimanakah sesungguhnya Islam mengatur dispensasi sebagaimana pengajuan calon pengantin? Yuk baca penjelasannya dari ahli.