Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mario Dandy dan Shane Lukas hadiri sidang AG di PN Jaksel pada Selasa (4/4/2023). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menetapkan restitusi atau ganti rugi oleh terdakwa Mario Dandy ke David Ozora sebesar Rp100 miliar.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas, mengaku pihaknya memang kesulitan menentukan mana harta Mario dan keluarganya yang bisa digunakan sebagai resitusi. Pasalnya, ayah Mario, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo, sedang menghadapi perkara dan asetnya disita dalam kasus dugaan gratifikasi serta pencucian uang. 

"Bagaimana kaitannya dengan kasus KPK? Nah memang kita juga kesulitan, mana harta yang disita untuk restitusi itu, karena kita kan tidak bisa mengintervensi penyidikan di KPK," ujar dia saat dihubungi wartawan, Rabu (14/6/2023).

1. Jika Mario tak sanggup bayar, bisa ditanggung orang tua

Mario Dandy Satrio (menggunakan baju tahanan) saat digiring ke tempat pemeriksaan di Ruang Pelayanan Khusus (RPK) Polda Metro Jaya, Senin (22/5/2023) (ANTARA/Ilham Kausar)

LPSK memang membuka opsi agar orang tua Mario bisa membayarkan restitusi David jika putranya itu tak mampu menanggungnya.

Meski sudah keluar kalkulasi Rp100 miliar, pihaknya masih memperhitungkan lagi kesanggupan pembayaran oleh Mario dan keluarganya.

"Nah kita masih masih cek ya terkait berapa yang sanggup dibayarkan oleh Mario dan keluargnya untuk restitusi ini," kata dia.

2. Sudah sampaikan ke KPK soal kebutuhan restitusi

Editorial Team

Tonton lebih seru di