Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kasasi Ditolak, AG Mantan Mario Dandy Tetap Dihukum 3,5 Tahun

Terdakwa kasus penganiayaan berat berencana sekaligus mantan kekasih Mario Dandy, AG (19) tiba di Pengadilan Jakarta Selatan. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan terdakwa anak, AG, (15) dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Dengan demikian, AG tetap dihukum 3,5 tahun.

“Tolak kasasi JPU dan anak,” demikian bunyi amar putusan sebagaimana dikutip IDN Times, Selasa (13/6/2023).

Perkara nomor 04/Pid.Sus-Anak/2023/PN. Jkt.Sel itu diadili oleh hakim tunggal bernama Suharto. Adapun panitera pengganti adalah Setia Sri Mariana. Perkara ini diputus pada hari ini Selasa (13/6/2023).

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menghukum terdakwa anak berinisial AG (15) dengan pidana 3,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berencana terhadap David Ozora.

Hakim menilai AG terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, turut serta dalam tindak pidana penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 4/Pid.Sus.Anak/2023/PN JKT.SEL tanggal 10 April 2023 yang dimintakan banding tersebut,” kata hakim tunggal Budi Hapsari saat membacakan amar putusan pada Kamis (27/4).

Hakim tunggal Budi Hapsari juga menetapkan AG tetap berada dalam tahanan di LPKA sebagaimana putusan yang telah dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Amir Faisol
EditorAmir Faisol
Follow Us