Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melacak aset tersangka korupsi pemeriksaan pajakk di KPP Madya Jakarta Utara. Pelacakan itu dilakukan dengan memeriksa saksi.
Ada dua saksi yang diperiksa terkait hal tersebut. Mereka adalah Otik Hermaningsih (karyawan swasta) dan Siti Wahyunin (ibu rumah tangga).
"Penyidik meminta keterangan para saksi dalam rangka pelacakan aset para tersangka," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (8/4/2026).
Aset Tersangka Korupsi Pajak Dilacak KPK

1. KPK juga periksa Boediono
Selain itu, KPK memeriksa Penilai Pajak Muda Kanwil DJP bernama Boediono. Ia diperiksa soal pemeriksaan pajak PT Wanatiara Persada.
"Dikonfirmasi perihal penugasan tim yang melakukan pemeriksaan terkait dengan PBB atas PT WP," ujarnya.
2. KPK tetapkan lima tersangka usai OTT
Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka usai OTT pada Minggu (11/1/2025). Kelima tersangka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi; Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifuddin; Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar selaku penerima suap.
Lalu, Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin; dan Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto selaku pemberi suap.
3. Suap untuk akali kekurangan pembayaran pajak
Kasus bermula ketika Tim Pemeriksa KPP Jakarta Utara menemukan potensi kurang bayar PBB PT WP sekitar Rp75 miliar. Terjadi tawar menawar nilai kekurangan bayar tersebut.
Akhirnya disepakati kekurangan bayarnya menjadi Rp60 miliar. Sebagai imbalan atas pengurangan tersebut, pegawai pajak meminta Rp8 miliar, tetapi berubah jadi Rp4 miliar setelah negosiasi.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp793 juta, uang tunai 165 ribu Dolar Singapura atau setara Rp2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai Rp3,42 miliar.