Jakarta, IDN Times - Pemerintah menerbitkan aturan kerja bagi pegawai negeri sipil (PNS) dalam masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level.
Aturan kerja bagi PNS tertuang dalam Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2021, tentang penyesuaian sistem kerja ASN selama PPKM yang disahkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo pada 24 Agustus 2021.
Surat itu berisikan sistem kerja PNS di wilayah Jawa dan Bali serta di luar wilayah Jawa dan Bali untuk PPKM level 4, 3, dan 2, serta hal-hal yang harus diperhatikan pejabat pembina kepegawaian pada instansi pemerintah.
Berikut aturan kerja PNS selama PPKM level selengkapnya.