Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mal di Jakarta kembali dibuka pada 15 Juni 2020 (IDN Times/Athif Aiman)
Mal di Jakarta kembali dibuka pada 15 Juni 2020 (IDN Times/Athif Aiman)

Jakarta, IDN Times - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 COVID-19 masih dilanjutkan selama sepekan, mulai dari 10 hingga 16 Agustus 2021. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya menerbitkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 974 Tahun 202 tentang PPKM Level 4. 

Dalam aturan ini, dijelaskan masyarakat dapat beraktivitas di tempat dan sektor yang ditetapkan dengan syarat sudah divaksin COVID-19 minimal dosis pertama.

“Bagi masyarakat yang belum vaksin, ayo segera vaksin. Supaya nantinya ketika semua sektor perlahan dibuka, kita tidak perlu khawatir lagi karena sudah melindungi diri dengan vaksin. Yang sudah divaksin dan ingin melakukan kegiatan, siapkan bukti vaksinnya, dapat dilampirkan dengan sertifikat vaksin yang diunduh melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) atau laman PeduliLindungi.id," ujar Anies dalam keterangannya, Rabu (11/8/2021)

1. Syarat vaksinasi dikecualikan bagi sejumlah orang

Ilustrasi aktivitas di mal (IDN Times/Athif Aiman)

Aturan wajib vaksinasi COVID-19 yang diatur Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak perlu dilaksanakan oleh beberapa kategori masyarakat. Berikut rinciannya:

1. Warga yang masih dalam masa tenggang tiga bulan setelah terkonfirmasi COVID-19, dibuktikan hasil laboratorium.

2. Warga yang secara medis tidak bisa menerima vaksin, dengan menunjukkan surat keterangan dokter.

3. Anak-anak berusia kurang dari 12 tahun.

2. Sektor non-esensial masih WFH 100 persen

Ilustrasi WFO (IDN Times/Besse Fadhilah)

Pada perpanjangan PPKM Level 4 kali ini, sejumlah sektor sudah dibuka kembali. Di antaranya, pusat perbelanjan atau mal, sarana olahraga terbuka serta kegiatan peribadatan dengan aturan yang berlaku.

Adapun, jenis pemberlakuan pembatasan yang diterapkan dalam perpanjangan PPKM Level 4 adalah mulai dari kegiatan pada tempat kerja atau perkantoran sektor non-esensial yang masih menerapkan work from home (WFH) sebesar 100 persen. Sedangkan sektor esensial dan kritikal dapat beroperasi dengan ketentuan tertentu.

3. Makan minum di tempat makan terbuka dibatasi 20 menit

IDN Times/Dwifantya Aquina

Selanjutnya, di masa perpanjangan PPKM Level 4, kegiatan belajar mengajar juga masih dilakukan secara daring atau jarak jauh.

Kemudian, kegiatan pada sektor kebutuhan sehari-hari seperti supermarket beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan pembatasan pengunjung 50 persen. Sedangkan, pasar tradisional dibatasi hanya bisa buka hingga pukul 15.00 WIB.

Kegiatan makan dan minum di tempat umum juga diperkenankan hingga pukul 20.00 WIB, dengan pembatasan jumlah pengunjung dan batas waktu makan 20 menit.

Restoran yang ada di gedung hanya menerima delivery atau take away. Sedangkan, untuk restoran yang ada di area terbuka bisa melayani makan di tempat dengan batas waktu dan pengunjung.

4. Mal hanya boleh dikunjungi warga usia tertentu

Ilustrasi aktivitas di Mal (IDN Times/Besse Fadhilah)

Kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal hanya bisa buka dari pukul 10.00-20.00 WIB. Warga berusia 12 tahun ke bawah dan 70 tahun ke atas tidak boleh masuk mal. 

Kegiatan peribadatan di rumah ibadah diperbolehkan maksimal 25 persen atau 20 orang dengan menerapkan protokol kesehatan. Sementara, resepsi pernikahan sementara ditiadakan.

Sedangkan untuk apotek dapat buka 24 jam, sama dengan fasilitas pelayanan kesehatan yang bisa beroperasi 100 persen.

Editorial Team