Jakarta, IDN Times - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 COVID-19 masih dilanjutkan selama sepekan, mulai dari 10 hingga 16 Agustus 2021. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya menerbitkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 974 Tahun 202 tentang PPKM Level 4.
Dalam aturan ini, dijelaskan masyarakat dapat beraktivitas di tempat dan sektor yang ditetapkan dengan syarat sudah divaksin COVID-19 minimal dosis pertama.
“Bagi masyarakat yang belum vaksin, ayo segera vaksin. Supaya nantinya ketika semua sektor perlahan dibuka, kita tidak perlu khawatir lagi karena sudah melindungi diri dengan vaksin. Yang sudah divaksin dan ingin melakukan kegiatan, siapkan bukti vaksinnya, dapat dilampirkan dengan sertifikat vaksin yang diunduh melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) atau laman PeduliLindungi.id," ujar Anies dalam keterangannya, Rabu (11/8/2021)