Jakarta, IDN Times - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa pihaknya akan memeriksa GA dan MYD pada awal Januari 2021 dengan status sebagai tersangka penyebaran video pornografi melalui media elektronik.
"Nanti kami rencanakan 4 Januari 2021, pukul 10 pagi untuk menghadirkan saudari GA dan saudara MYD, untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya. Mudah-mudahan keduanya bisa hadir," ujarnya di Polda Metro Jaya, Rabu (30/12/2020).