Hanif menekankan pembentukan satgas ini bukanlah untuk melarang masuknya tenaga kerja asing. Menurutnya, Indonesia memang terbuka terhadap TKA yang mau masuk dan bekerja di Indonesia berdasarkan UU ketenagakerjaan tahun 2003.
"Karena dalam undang-undang tersebut, disana bunyinya TKA diatur, bukan TKA dilarang. Jadi memang berdasarkan peraturan perundang-undangan TKA boleh masuk ke Indonesia sesuai dengan ketentuan. Jika TKA dilakukan dengan ketentuan tidak masalah, tapi jika tidak dilakukan dengan ketentuan itu yang menjadi masalah maka inilah yang akan dilakukan penindakan oleh Satgas TKA," jelasnya.
Satgas pengawasan TKA sendiri diketuai oleh lswandi selaku Direktur Bina Penegakan Hukum Kementerian Ketenagakerjaan. Satgas Pengawasan TKA bertugas melaksanakan pembinaan, pencegahan, penindakan, dan penegakan norma penggunaan tenaga kerja asing sesuai tugas dan fungsi masing-masing kementerian/Iembaga.
"Kami izinnya sederhana tapi pengawasannya diperkuat," kata dia.