Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

UU Kereta Diuji ke MK, Minta Anak Usia 0-5 Tahun Dapat Tiket Gratis

UU Kereta Diuji ke MK, Minta Anak Usia 0-5 Tahun Dapat Tiket Gratis
Sejumlah calon penumpang kereta api berkumpul di peron Stasiun Tawang Semarang untuk menunggu kedatangan kereta api. (IDN Times/Fariz Fardianto)
Intinya Sih
Gini Kak
  • Jangkung Sido Sentosa mengajukan uji materi Pasal 131 ayat 1 UU Perkeretaapian ke MK, meminta anak usia 0-5 tahun memperoleh tiket kereta gratis.
  • Pemohon menilai frasa “fasilitas khusus” dan “anak di bawah lima tahun” tidak tegas, sehingga operator membatasi gratis hanya hingga usia tiga tahun dan mengenakan tarif dewasa.
  • Permohonan menilai tarif nol bagi balita merupakan perlindungan kelompok rentan, serta membandingkannya dengan kebijakan perjalanan gratis anak bawah lima tahun di Inggris dan Jepang.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Seorang pemohon bernama, Jangkung Sido Sentosa, mengajukan uji materiil Pasal 131 ayat 1 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam petitum permohonan yang diajukan, pemohon meminta agar anak berusia 0 sampai 5 tahun mendapat tiket kereta api gratis. Perkara ini teregister dengan nomor 288/PUU-XXIV/2026.

Adapun Pasal 131 ayat 1 UU Perkeretaapian berbunyi, “Penyelenggara sarana perkeretaapian wajib memberikan fasilitas khusus dan kemudahan bagi penyandang cacat, wanita hamil, anak di bawah lima tahun, orang sakit, dan orang lanjut usia”.

1. Bertentangan dengan konstitusi UUD NRI 1945

UU Kereta Diuji ke MK, Minta Anak Usia 0-5 Tahun Dapat Tiket Gratis
Perlintasan Kereta Api di Barat Magetan kembali dibuka dengan sejumlah. (IDN Times/Riyanto.)

Dengan berlakunya Pasal 131 ayat 1 UU Perkeretaapian, pemohon merasa setidaknya mengalami tiga poin kerugian konstitusional yang bersifat aktual dan potensial. Pertama, kerugian terhadap hak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, serta perlindungan bagi anak sebagaimana diatur Pasal 28B ayat 2 UUD NRI 1945.

Anak dari pemohon dirugikan hak konstitusionalnya untuk tumbuh, berkembang secara aman, dan nyaman di fasilitas umum, karena pembatasan usia anak gratis maksimal tiga tahun oleh penyelenggara sarana, memaksa pemohon membayar tarif penuh 100 persen tarif dewasa, agar mendapatkan jaminan tempat duduk, serta keselamatan bagi anak usia 3 hingga di bawah 5 tahun.

Kedua, kerugian terhadap hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat 1 UUD NRI 1945. Pemohon menekankan bahwa akibat tidak adanya batasan yang tegas dan pasti dalam norma Pasal 131 ayat 1 UU Perkeretaapian mengenai frasa "fasilitas khusus" dan cakupan usia "anak di bawah lima tahun", timbul ketidakpastian hukum yang dimanfaatkan oleh operator perkeretaapian untuk membatasi hak anak secara sepihak melalui aturan komersial.

Kemudian ketiga, kerugian terhadap hak atas kemudahan dan perlakuan khusus sesuai amanat Pasal 28H ayat 2 UUD NRI 1945. "Bahwa hak atas perlakuan khusus (affirmative action) dan kemudahan bagi kelompok rentan (anak di bawah lima tahun) menjadi tidak bermakna dan tercederai ketika hak dasar anak atas fasilitas perjalanan bebas biaya (tarif Rp0) dikomodifikasi demi kepentingan ekonomi operator," tulis pemohon dalam berkas permohonan yang diajukan.

2. Pemohon masalahkan ketiadaan batasan definitif

UU Kereta Diuji ke MK, Minta Anak Usia 0-5 Tahun Dapat Tiket Gratis
KAI Commuter Line di Stasiun Surabaya Gubeng. (IDN Times/Khusnul Hasana)

Pemohon juga menyoroti ketiadaan batasan definitif serta kekosongan norma dalam frasa "anak di bawah lima tahun" dan "fasilitas khusus" pada Pasal 131 ayat 1 UU Perkeretaapian. Pemohon menilai, batang tubuh undang-undang telah melahirkan ketidakpastian hukum yang nyata.

Ketika operator sarana perkeretaapian memanfaatkan celah tersebut untuk menerbitkan aturan internal sepihak yang mereduksi hak anak, negara telah gagal memberikan perlindungan dan jaminan kepastian hukum yang adil. Sehingga mencederai prinsip due process of law bagi warga negara dalam mengakses fasilitas publik.

"Bahwa tindakan operator yang memotong hak anak balita gratis menjadi maksimal usia tiga tahun dengan dalih komersialitas bertentangan secara diametral dengan Teori Kepentingan Terbaik bagi Anak (The Best Interests of the Child Principle). Sebagai prinsip hukum internasional yang telah diratifikasi oleh perundang-undangan Indonesia, asas ini menegaskan bahwa dalam setiap kebijakan publik yang berdampak pada anak, kepentingan dan keselamatan anak wajib diletakkan sebagai pertimbangan yang utama dan tertinggi," kata pemohon.

"Memaksa orang tua membayar tarif penuh 100% dewasa bagi anak usia 3–5 tahun demi mendapatkan hak tempat duduk yang aman adalah bentuk pengabaian negara terhadap keselamatan kelompok rentan," sambung pemohon.

Di samping itu, pemohon menyatakan, pembebasan biaya secara total (tarif Rp0) bagi anak di bawah lima tahun pada fasilitas publik, merupakan bentuk tindakan afirmatif yang sejalan dengan Teori Perlindungan Kelompok Rentan (Vulnerable Groups Protection). Anak balita secara fisik dan yuridis berada dalam kondisi rentan dan belum mandiri, sehingga pemenuhan perlakuan khusus baginya, sebagaimana dimandatkan Pasal 28H ayat 2 UUD 1945, tidak boleh digantungkan atau disyaratkan pada kemampuan ekonomi orang tuanya.

3. Bandingkan dengan aturan negara lain

UU Kereta Diuji ke MK, Minta Anak Usia 0-5 Tahun Dapat Tiket Gratis
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) - Momen jajaran Hakim Konstitusi di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dalam permohonan itu, pemohon juga menyampaikan perbandingan hukum internasional (comparative law), bahwa pembebasan tarif secara penuh (tarif pokok Rp0) dengan jaminan ketersediaan fasilitas keselamatan bagi anak di bawah lima tahun, merupakan standar umum (common standard) dalam hukum perkeretaapian di berbagai negara.

Misalnya di Inggris (United Kingdom-National Rail), berdasarkan regulasi perkeretaapian nasional Inggris, kelompok anak-anak di bawah usia lima tahun berhak bepergian sepenuhnya gratis (tarif £0), dan melekat padanya hak atas fasilitas keselamatan perjalanan tanpa dikenakan komponen biaya komersial apapun.

Kemudian, Jepang (Japan Railways-JR Group), di mana hukum perkeretaapian Jepang secara ketat mengklasifikasikan anak usia satu sampai sebelum enam tahun sebagai kategori Infant (balita). Hukum tersebut membebaskan secara mutlak tarif dasar karcis pokok bagi anak balita hingga batas maksimal dua anak per satu penumpang dewasa, sebagai perwujudan tanggung jawab negara dalam mendukung keselamatan pengasuhan anak di ruang publik.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More