Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro bersama tiga pihak lain, yakni Mohamad Haris alias Gus Haris selaku orang kepercayaan Bupati, Setya Budi Dias Oktavianto selaku staf administrasi KPK, dan Lilik Budi Suprianto selaku pihak swasta atau ayah Dias sebagai tersangka. Anom diduga memeras pihak swasta dan bawahannya senilai total Rp1,98 miliar.

Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp1,2 miliar diduga dipakai untuk mengurus perkara di KPK.

Dugaan pengurusan perkara di KPK bermula ketika Gus Haris menemui Harun yang merupakan adik iparnya untuk dikenalkan dengan Lilik Budi Suprianto. Lilik merupakan ayah dari Dias yang merupakan staf administrasi di KPK.

Taufik mengungkapkan, Anom, Gus Haris, dan Lilik Budi Suprianto diduga tiga kali bertemu di sebuah restoran di kawasan Magelang dan Semarang, Jawa Tengah. Dalam pertemuan tersebut, Lilik Budi Santoso meminta uang Rp2 miliar untuk mengurus perkara di KPK.

"Bahwa pada pertemuan kedua atau setelah AWI dan GHA diyakinkan bahwa LBS bisa mengurus perkara dimaksud, terjadi kesepakatan antara AWI dan GHA dengan LBS untuk menyiapkan uang tersebut, agar perkara yang menyeret nama Bupati Pemalang dapat diselesaikan," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).

Pada akhirnya, Anom melalui Gus Haris hanya menyerahkan Rp1,2 miliar kepada Lilik Budi Santoso. Uang itu diduga berasal dari pemerasan sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta.

"Terkait sisa uang yang dikumpulkan oleh GHA, KPK masih akan melakukan penelusuran," ujarnya.

Keempat tersangka pun ditahan KPK setidaknya untuk 20 hari pertama di Rutan KPK sejak 30 Juli sampai dengan 18 Agustus 2026.

Anom dan Gus Haris disangka melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Lilik Budi Suprianto bersama Dias disangka melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.