Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tiga Syarat Agar Tenaga Kerja Asing Tidak Menjadi Ancaman

IDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Jakarta, IDN Times - Keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) memang bak pisau bermata dua. Di satu sisi, kehadiran mereka membantu bisa dimanfaatkan untuk transfer pengetahuan dan informasi. Sementara di sisi lain keberadaan mereka mengancam tenaga kerja lokal.

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) Indonesia, Mirah Sumirat, mengatakan kehadiran tenaga kerja asing akan bermakna positif jika disertai dengan regulasi yang jelas dan transparan.

1. Pekerja asing di top level

Default Image IDN

Mirah mengatakan akan berdampak positif jika tenaga kerja yang dibawa dari Tiongkok adalah mereka yang berada di top level. "Yang jadi masalah kalau posisi top level ke bawah itu dibawa semua. Sampai untuk OB hingga mandor pun dibawa dari luar negeri," ucapnya.

2. TKA seharusnya bisa berbahasa Indonesia

Default Image IDN

Di beberapa negara, jika orang Indonesia ingin bekerja di luar negeri, mereka harus menguasai bahasa di negara yang dituju. Tapi aturan ini tidak berlaku buat orang asing yang akan bekerja di Indonesia. Mereka tidak diwajibkan bisa berbahasa Indonesia.

"Aturan tenaga kerja asing untuk berbahasa Indonesia pun dihapus. Mereka baru kursus Bahasa Indonesia saat di Indonesia, itu pun belum tentu dilaksanakan. Bagaimana mereka bisa mengetahui budaya hingga aturan jika tidak bisa berbahasa Indonesia," ucapnya.

3. Rasio tenaga kerja asing 1:10

Default Image IDN

Aturan yang seharusnya dipenuhi oleh tenaga kerja asing adalah memberlakukan rasio 1:10. Di mana setiap satu tenaga kerja asing wajib hukumnya didampingi oleh 10 tenaga kerja lokal. 

"Hal ini diperlukan supaya ada proses transfer teknologi dan ilmu pengetahuan antar pekerja asing dan lokal, tapi aturan ini dihapus." katanya.

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Afriani Susanti
EditorAfriani Susanti
Follow Us