Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) meminta penyelesaian hukum yang adil, atas kasus dugaan pemerkosaan ayah terhadap anak kandungnya yang berusia 16 tahun hingga melahirkan seorang bayi laki-laki di Bengkulu Utara. 

Kepolisian diharapkan dapat segera menangkap pelaku dan memproses penanganan hukumnya, sesuai dengan undang-undang  yang berlaku. 

“KemenPPPA tidak bisa menoleransi tindakan seorang ayah yang begitu tega terhadap anak kandungnya. Kasus ini harus diusut tuntas dan kami harapkan pelakunya dapat segera ditahan,” kata Menteri PPPA, Bintang Puspayoga, Senin (9/5/2022). 

1. Kakak kandung korban yang laporkan pemerkosaan ini

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasus ini terungkap usai kakak kandung korban melaporkan ayahnya ke Kepolisian Sektor (Polsek) Padang Jaya, Bengkulu Utara, pada 4 Mei 2022. Tetapi, kepolisian belum menangkap pelaku dan menyatakan pelaku masih dalam pencarian. 

Berdasarkan informasi dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Bengkulu, korban tinggal bersama pelaku yang merupakan bapak kandungnya dan ibu tirinya. Sedangkan, ibu kandung korban bekerja sebagai buruh migran di Malaysia.

2. Sang ayah melarikan diri dan korban diamankan di rumah kerabatnya

Menteri PPPA Bintang Puspayoga menyapa anak-anak di Desa Punten, Kota Batu. (IDN Times/Alfi Ramadana)

Setelah kasus ini terungkap, pelaku melarikan diri dan masih dalam pencarian polisi. Korban saat ini tinggal di kerabatnya dan dipastikan akan segera menjalani visum. 

KemenPPPA berharap aparat penegak hukum menjatuhkan sanksi hukuman yang tegas terhadap pelaku. Pelaku dapat diancam dengan Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014, jo Pasal 81 ayat 1, 2, 3, 6, 7 UU Nomor 17 Tahun 2016 jo Perpu Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun, serta dapat dikenai tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.  

3. Kasus kekerasan seksual seperti ini adalah fenomena gunung es

Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Bintang menegaskan KemenPPPA bersama UPTD PPA Provinsi Bengkulu, akan mengawal proses hukum agar sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. UPTD PPA Provinsi Bengkulu berkoordinasi dengan UPTD Bengkulu Utara akan menjangkau korban.

Kasus kekerasan seksual yang dialami anak dengan pelaku orang terdekat bagaikan fenomena gunung es. Oleh karena itu, kata Bintang, kasus kekerasan seksual terhadap anak, harus menjadi perhatian serius seluruh pihak. Pengawasan dan antisipasi harus dikedepankan agar kasus serupa tidak terulang.

Dia mengajak semua pihak, termasuk korban untuk berani bicara dan mengungkap kasus kekerasan terhadap anak atau perempuan, agar kasus tidak terus berulang serta dapat melaporkan kasusnya melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dan WhatsApp 08111 129 129.

Editorial Team