Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) meminta penyelesaian hukum yang adil, atas kasus dugaan pemerkosaan ayah terhadap anak kandungnya yang berusia 16 tahun hingga melahirkan seorang bayi laki-laki di Bengkulu Utara.
Kepolisian diharapkan dapat segera menangkap pelaku dan memproses penanganan hukumnya, sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“KemenPPPA tidak bisa menoleransi tindakan seorang ayah yang begitu tega terhadap anak kandungnya. Kasus ini harus diusut tuntas dan kami harapkan pelakunya dapat segera ditahan,” kata Menteri PPPA, Bintang Puspayoga, Senin (9/5/2022).