Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WhatsApp Image 2025-09-11 at 14.32.33.jpeg
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengundang Wakil Presiden (Wapres) RI ke-10 dan 12 Jusuf Kalla (JK) untuk membahas Revisi Undang-Undang (RUU) Pemerintah Aceh. (IDN Times/Amir Faisol)

Intinya sih...

  • Baleg DPR undang Jusuf Kalla untuk bahas RUU Pemerintah Aceh

  • JK tiba di Gedung Nusantara I DPR RI pada Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 14.00 WIB

  • RUU Pemerintahan Aceh mencerminkan komitmen negara dalam melindungi dan memajukan kesejahteraan masyarakat Aceh serta menjaga perdamaian yang telah dicapai melalui MoU Helsinki

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengundang Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla untuk membahas Revisi Undang-Undang (RUU) Pemerintah Aceh.

Jusuf Kalla (JK) sudah tiba di Gedung Nusantara I DPR RI sekitar pukul 14.00 WIB pada Kamis (11/9/2025). Ia didampingi Ketua Delegasi Pemerintah RI saat perundingan Helsinki, Hamid Awaluddin.

Sebelum memasuki ruang rapat, JK terlebih dulu diterima di ruang transit oleh pimpinan Baleg DPR RI. Tak lama kemudian, ia masuk ke ruang rapat. Keduanya duduk bersebelahan.

Ketua Baleg DPR, Bob Hasan meyampaikan, RUU Pemerintahan Aceh mencerminkan komitmen negara dalam melindungi dan memajukan kesejahteraan masyarakat Aceh serta menjaga perdamaian yang telah dicapai melalui MoU Helsinki.

RUU Pemerintahan Aceh juga merupakan langkah strategis untuk memperkuat otonomi khusus Aceh dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan, kepastian hukum dan penghormatan terhadap nilai-nilai lokal.

"Kembali lagi secara filosofis, revisi ini mencerminkan komitmen negara dalam melindungi dan memajukan kesejahteraan masyarakat Aceh, serta menjaga perdamaian yang telah dicapai melalui MoU Helsinki," kata Bob saat membuka rapat.

Editorial Team