Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Baleg Kaji Pengawasan Penggunaan Data oleh Asing dalam RUU Satu Data
Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung sebut RUU Satu Data Indonesia ditargetkan rampung tahun ini. (Dok. DPR RI).
  • Baleg DPR RI mempercepat pembahasan RUU Satu Data Indonesia untuk memperkuat tata kelola data nasional dan merancang mekanisme pengawasan terhadap akses serta penggunaan data oleh pihak asing.
  • RUU Satu Data Indonesia ditargetkan rampung pada masa sidang berjalan dan akan diajukan sebagai usul inisiatif DPR sebelum dibahas bersama pemerintah melalui penerbitan Surat Presiden.
  • Wamen PPN menegaskan RUU SDI menjadi instrumen reformasi tata kelola pemerintahan dengan standar data wajib, sistem berbagi pakai yang jelas, serta integrasi data yang mengikat seluruh instansi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Orang-orang di DPR lagi bikin aturan baru tentang data di Indonesia supaya semua data bisa jadi satu dan rapi. Ada Pak Martin dan Pak Doli yang kerja buat nyusun aturan itu. Mereka mau bikin badan khusus yang jaga data biar aman, apalagi dari orang luar negeri. Sekarang mereka masih bahas, tapi katanya mau cepat selesai tahun ini.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pembahasan RUU Satu Data Indonesia mencerminkan komitmen kuat DPR dan pemerintah untuk memperkuat tata kelola data nasional yang lebih terintegrasi dan transparan. Upaya merumuskan mekanisme pengawasan, pembentukan Badan Supervisi SDI, serta penegasan standar data tunggal menunjukkan keseriusan dalam membangun dasar kebijakan berbasis bukti yang lebih akurat dan efisien bagi penyelenggaraan pemerintahan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terus mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) sebagai langkah untuk memperkuat tata kelola data nasional yang terintegrasi.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Fraksi NasDem, Martin Manurung menyatakan, parlemen masih terus merumuskan mekanisme pengawasan dalam RUU SDI, termasuk terkait penggunaan dan akses data nasional oleh pihak asing. Oleh karena itu, ia mendorong pembentukan Data Supervisi SDI sebagai instrumen pengawasan terhadap pengelolaan dan pemanfaatan data nasional.

"Kita masih rumuskan soal itu berdasarkan masukan yang masuk. Termasuk soal pengawasan. Saya sudah usulkan agar dibentuk Badan Supervisi SDI," kata Martin saat dihubungi IDN Times, Minggu (24/5/2026).

1. Tupoksi Badan SDI berbeda dengan BPS

Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung sebut RUU Satu Data Indonesia ditargetkan rampung tahun ini. (Dok. DPR RI).

Lebih jauh, Martin mengatakan, tugas pokok Badan Supervisi SDI ini berbeda dengan Badan Pusat Statistik (BPS). Sebab, banyak juga data-data yang bukan numerik, seperti data geo-spasial yang nantinya menjadi bagian dari satu data Indonesia.

Menurut dia, justru BPS akan menjadi salah satu sumber data untuk satu data Indonesia.

"Tupoksinya beda. BPS itu salah satu sumber data untuk satu data Indonesia. Sebab, banyak juga data-data yang bukan numerik, seperti data geo-spasial yang nantinya menjadi bagian dari satu data Indonesia dan disinkronisasi dengan data numerik," kata dia.

Martin mengatakan, RUU SDI ditargetkan bisa rampung tahun ini, sehingga diharapkan menjadi landasan pengambilan kebijakan oleh pemerintah berdasarkan (evidence-based policy).

"Kita usahakan bisa rampung, agar integrasi dan sinkronisasi data bisa lebih baik sebagai dasar pengambilan kebijalan (evidence-based policy)," kata Martin.

2. RUU Satu Indonesia akan diusulkan jadi inisiatif DPR

Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia. (IDN Times/Amir Faisol).

Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, pembahasan RUU Satu Data Indonesia saat ini masih berada pada tahap penyusunan. Namun, Baleg DPR optimistis proses tersebut dapat dirampungkan pada masa sidang DPR yang sedang berjalan.

“Kami menargetkan mudah-mudahan Undang-Undang ini bisa selesai di masa sidang ini, paling lama bulan atau awal Juli,” ujar Doli dalam keterannnya secara terpisah.

Anggota Fraksi Golkar DPR RI ini mengatakan, apabila penyusunan di DPR selesai, RUU tersebut akan ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR RI sebelum diajukan kepada pemerintah untuk penerbitan Surat Presiden (Surpres) guna memulai pembahasan bersama pemerintah.

“Kalau nanti kemudian ini selesai, ini menjadi Undang-Undang inisiatif DPR. Dan kemudian nanti diajukan ke Pemerintah untuk bisa segera diterbitkan surpresnya, kemudian kita bahas. Mudah-mudahan tahun ini bisa selesai Rancangan Undang-Undang ini menjadi Undang-Undang,” lanjutnya.

3. RUU SDI dinilai instrumwn tata kelola pemerintah

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kiri) dan Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Febrian Alphyanto Ruddyard (kanan) di Jakarta, Kamis (12/2/2026). (ANTARA/Mecca Yumna)

Wakil Menteri PPN/Wakil Kepala Bappenas Febrian Alphyanto Ruddyard mengatakan, RUU SDI ini bukan sekadar pengaturan teknis pengelolaan data, melainkan instrumen reformasi tata kelola pemerintahan.

"Melalui RUU ini, kita ingin membangun satu sumber kebenaran data nasional dengan standar yang bersifat wajib, mekanisme berbagi pakai data yang jelas, serta penyelesaian sengketa dan konsekuensi yang tegas. Integrasi data tidak lagi bersifat sukarela, tetapi mengikat seluruh sistem pemerintahan” ujarnya.

Menurut dia, tantangan yang masih harus dihadapi Indonesia saat ini adalah belum adanya satu kebenaran data nasional. Akibatnya, koordinasi lintas kementerian, lembaga, dan daerah berubah menjadi negosiasi tanpa akhir karena fakta dasarnya tidak sama.

"Ketika definisi berbeda, apa itu miskin, apa itu akses air, apa itu sekolah layak, dan ketika metodologi serta waktu pemutakhiran data tidak sama, maka kebijakan yang lahir pun akan berjalan dengan rujukan masing-masing," kata dia.

Editorial Team