Banda Aceh, IDN Times - Pemerintah Kota Banda Aceh mengeluarkan larangan untuk menggelar dan memperingati perayaan Valentine Day atau hari kasih sayang yang diperingati setiap 14 Februari.
Larangan itu disampaikan melalui surat tertanggal 10 Februari 2020 dan ditandatangani langsung oleh Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usaman. Surat itu dikeluarkan dalam rangka kepedulian dan komitmen untuk menjaga kesucian aqidah serta penguatan pengamalan syariat Islam di Kota Banda Aceh.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh, Muhammad Hidayat mengatakan, pihaknya tetap melakukan patroli seperti biasa dalam mencegah kegiatan yang dianggap tidak sesuai adat Aceh tersebut.