Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus penganiayaan berencana, AG (15) terhadap Cristalino David Ozora (17) menempuh upaya hukum kasasi setelah banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ditolak.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan, AG melalui kuasa hukumnya telah menyampaikan akan menempuh kasasi. Selain itu, upaya yang sama juga dilakukan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Bahwa sesuai dengan data SIPP PN Jakarta Selatan, Pihak AG dan JPU Jakarta Selatan sudah mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan PT DKI pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023,” kata dia kepada wartawan, Kamis (11/5/2023).