Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Eks Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa saat akan menghadapi sidang tuntutan di kasus penjualan narkoba jenis sabu di PN Jakarta Barat. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus narkoba sekaligus Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa akan menempuh upaya hukum kasasi setelah banding ditolak di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris menyatakan, pihaknya akan menempuh upaya hukum kasasi setelah Majelis Hakim PT DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Akan kasasi,” ujar Hotman Paris kepada wartawan saat dihubungi, Kamis (6/7/2023).

1. Teddy Minahasa tetap dihukum penjara seumur hidup

Eks Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa saat akan menghadapi sidang tuntutan di kasus penjualan narkoba jenis sabu di PN Jakarta Barat. (IDN Times/Amir Faisol)

Sebelumnya, Majelis Hakim PT DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan menolak upaya hukuam banding Teddy Minahasa.

Dengan demikian, eks Kapolda Sumatra Barat itu tetap dihukum penjara seumur hidup.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 96-Pidsus/2023 dari PN Jakarta Barat tanggal 9 Mei 2023 yang dimintakan banding tersebut,” kata Hakim Ketua Sirande Palayukan saat membacakan amar putusan di PT DKI Jakarta.

2. Teddy Minahasa juga dipecat dari institusi Polri

Eks Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa saat menjalani sidang pembacaan nota pembelaan di PN Jakarta Barat. (IDN Times/Amir Faisol)

Setelah terjerat kasus penjualan narkoba hasil sitaan Polres Bukittinggi, Teddy Minahasa juga diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota Polri melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

“Pemberhentian tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Selasa (30/5/2023) lalu.

3. Teddy divonis hukumam penjara seumur hidup

Eks Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa saat menjalani sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di PN Jakarta Barat. (IDN Times/Amir Faisol)

Dalam kasus ini, Teddy Minahasa telah divonis hukuman pidana penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Teddy Minahasa dinilai telah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Editorial Team