Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus narkoba sekaligus Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa akan menempuh upaya hukum kasasi setelah banding ditolak di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris menyatakan, pihaknya akan menempuh upaya hukum kasasi setelah Majelis Hakim PT DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
“Akan kasasi,” ujar Hotman Paris kepada wartawan saat dihubungi, Kamis (6/7/2023).