Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Divonis Penjara Seumur Hidup

Eks Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa saat menjalani sidang pembacaan nota pembelaan di PN Jakarta Barat. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak vonis banding kasus narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa, pada Kamis (6/7/2023). Dalam persidangan ini, Teddy tidak hadir secara langsung.

Hakim Ketua, Sirande Palayukan, didampingi Hakim Anggota, Yahay Syam, Mohammad Lutfi, Teguh Harianto, dan Sumpeno membacakan penolakan banding tersebut.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 96-Pidsus/2023 dari PN Jakarta Barat tanggal 9 Mei 2023 yang dimintakan banding tersebut,” kata Hakim Sirande Palayukan saat membacakan putusan di PT DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis.

Putusan ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) yang meminta agar Teddy tetap ditahan. Adapun Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup. 

Teddy Minahasa dinilai telah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us