Jakarta, IDN Times - Sidang banding mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim telah dimulai di Pengadilan Tinggi Jakarta. Melalui pengacaranya, Nadiem menyorot sejumlah kekeliruan putusan hakim pada pengadilan tingkat pertama, salah satunya soal uang pengganti Rp809 miliar.
"Judex Facti keliru menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti Rp809 miliar karena pemohon banding sama sekali tidak menerima uang tersebut," ujar Kuasa Hukum Nadiem, Dodi Abdulkadir di Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Selain soal Rp809 miliar, hal yang disorot kubu Nadiem adalah putusan mengenai keuntungan pihak Google. Padahal, kata Dodi, keuntungan Google tak pernah dibuktikan.
Berikutnya, Tim Hukum Nadiem menyebut hakim menyatakan bahwa Chromebook dan Chromebook Device Management (CDM) sebagai objek utama kebijakan digitalisasi pendidikan. Padahal, cakupan objek itu meliputi peralatan TIK secara umum seperti proyektor, scanner, printer, dan modem.
Tim Hukum Nadiem juga mempersoalkan hakim tidak mempertimbangkan bahwa persetujuan 'go ahead' hanya persetujuan atas rekomendasi yang telah disiapkan Tim Teknis, bukan inisatif kliennya.
Mereka juga mengklaim bahwa Nadiem menyalahgunakan wewenang melalui penunjukan Staf Khusus Menteri (SKM) yang punya kewenangan operasional. Padahal hal itu tak pernah terbukti.
"Judex Facti menyatakan SKM mendominasi rapat mengenai Chromebook, padahal Notula Rapat Daaring 27 Mei 2020 tentang Paparan Renstra dan Peta Jalan Program Bantuan TIK 2020-2024 Jenjang SD dan SMP membuktikan rapat tersebut dipimpin oleh Khamim selaku Direktur SD dan Poppy selaku Direktur SMP, bukan SKM," jelasnya.
Dodi mengatakan, hakim pengadilan tingkat pertama menyatakan Chromebook tidak bermanfaat. Padahal, menurutnya hal itu bermanfaat.
Selain itu, hakim tingkat pertama dinilai mengabaikan hasil audit BPKP yang menyatakan nihil kemahalan harga.
Nadiem melalui Tim Hukumnya berharap hakim PT Jakarta mengabulkan memori banding yang diajukan serta membatalkan putusan pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Tim Hukum berharap Nadiem divonis tidak terbukti dan dibebaskan.
"Membebaskan pemohon banding atau Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari seluruh dakwaan Termohon Banding atau Penuntut Umum atau setidak-tidaknya melepaskan pemohon banding atau Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari segala tuntutan hukum," ujar pengacara Nadiem, Ari Yusuf Amir, Rabu (5/8/2026).
Diketahui, Nadiem Makarim divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus pengadaan Laptop Chromebook dan Chrome Device Management. Ia divonis pidana penjara 10 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp809 miliar subsider 5 tahun kurungan.
Sebelumnya, Nadiem dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Selain itu, Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp4.871.469.603.758 (4,8 triliun), yang dijumlah setara Rp5,6 Triliun.l
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Banding, Kubu Nadiem Sorot Uang Pengganti Rp809 M dan Ingin Dibebaskan

Sidang banding Nadiem Makarim di PT DKI Jakarta (ANTARA FOTO/Fauzan)
Curated For You
- Penegakan Hukum Keracunan MBG Dipertanyakan, 11 Tokoh Bersuara21 Sep 2026, 07:00 WIB
- Nadiem Jalani Sidang Perdana Banding Kasus Chromebook Hari Ini05 Aug 2026, 10:46 WIB
- [INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial 09 Sep 2026, 13:52 WIB
- Banding Nadiem Makarim Soroti Dugaan Etik Hakim dan Bukti Krusial03 Aug 2026, 19:55 WIB
- Pengacara Nadiem Minta Hakim Banding Periksa Dua Bukti Kunci03 Aug 2026, 19:06 WIB
Editorial Team
EditorDwifantya Aquina
Related Article
Fenomena Blue Fire Muncul di Gunung Papandayan, Pendakian Ditutup25 Sep 2026, 11:43 WIB
Harga Daging Babi di Bali Rp84.487 pada 25 September 202625 Sep 2026, 11:42 WIB
Polda Jateng Diminta Turun Tangan Atasi Kerusakan Rumah Perwira Polisi25 Sep 2026, 11:40 WIB
Tim Penyelam TNI AL Berhasil Angkat 14 Jenazah Korban KMP Virgo 825 Sep 2026, 11:29 WIB
Stagnasi Ekonomi Lampung Disorot Wadirut MIND ID, Bak Lari di Treadmill25 Sep 2026, 11:16 WIB
Ombudsman Minta Kluster Mewah di Lapas Cibinong Dirobohkan25 Sep 2026, 11:16 WIB
LamiPak Dorong Ekosistem Daur Ulang Kemasan Aseptik di Banten25 Sep 2026, 11:15 WIB
Hindari Bisnis di Sekolah, Surabaya Samakan Seragam Batik SD-SMP25 Sep 2026, 11:14 WIB
Hotspot Sumsel Naik Lagi, 6 Wilayah Masih Catat Udara Tak Sehat25 Sep 2026, 11:10 WIB
BPDP Genjot SDM Sawit di 26 Provinsi, Ada 5 Ribu Beasiswa25 Sep 2026, 11:08 WIB
Di Tengah Seruan Harmoni HJKB, Erwin Mengaku Tak Pernah Diajak Bicara Farhan25 Sep 2026, 11:07 WIB
Alasan Legalitas Ijazah SMA Gibran Dipertanyakan dan Digugat ke MK25 Sep 2026, 11:07 WIB
Potensi Transaksi Misi Dagang Jatim dan Arab Saudi Capai Rp6,71 triliun25 Sep 2026, 11:05 WIB
Belum Operasional, Kanopi KDKMP Magetan Malah Roboh25 Sep 2026, 11:03 WIB
Proyek Rp12,8 Miliar Disorot, Kejari Kutim Mulai Lakukan Penyelidikan25 Sep 2026, 11:00 WIB
Menteri Jumhur Beberkan Arah Diplomasi Hijau Indonesia di Markas PBB25 Sep 2026, 10:56 WIB
Wamendikdasmen: Ekstra Korps Kadet Tidak Hadirkan Militerisme Sekolah25 Sep 2026, 10:51 WIB
Bandara Ngurah Rai Uji SOP Kedaruratan Lewat Simulasi25 Sep 2026, 10:49 WIB
Peringati ke-216 HJKB, Wagub Erwan: Percepat Pembangunan Infrastruktur25 Sep 2026, 10:48 WIB
Dua WNA Iran Terduga Pencuri Warung di Tabanan Akan Dideportasi25 Sep 2026, 10:45 WIB