Jakarta, IDN Times - Sidang banding mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim telah dimulai di Pengadilan Tinggi Jakarta. Melalui pengacaranya, Nadiem menyorot sejumlah kekeliruan putusan hakim pada pengadilan tingkat pertama, salah satunya soal uang pengganti Rp809 miliar.
"Judex Facti keliru menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti Rp809 miliar karena pemohon banding sama sekali tidak menerima uang tersebut," ujar Kuasa Hukum Nadiem, Dodi Abdulkadir di Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Selain soal Rp809 miliar, hal yang disorot kubu Nadiem adalah putusan mengenai keuntungan pihak Google. Padahal, kata Dodi, keuntungan Google tak pernah dibuktikan.
Berikutnya, Tim Hukum Nadiem menyebut hakim menyatakan bahwa Chromebook dan Chromebook Device Management (CDM) sebagai objek utama kebijakan digitalisasi pendidikan. Padahal, cakupan objek itu meliputi peralatan TIK secara umum seperti proyektor, scanner, printer, dan modem.
Tim Hukum Nadiem juga mempersoalkan hakim tidak mempertimbangkan bahwa persetujuan 'go ahead' hanya persetujuan atas rekomendasi yang telah disiapkan Tim Teknis, bukan inisatif kliennya.
Mereka juga mengklaim bahwa Nadiem menyalahgunakan wewenang melalui penunjukan Staf Khusus Menteri (SKM) yang punya kewenangan operasional. Padahal hal itu tak pernah terbukti.
"Judex Facti menyatakan SKM mendominasi rapat mengenai Chromebook, padahal Notula Rapat Daaring 27 Mei 2020 tentang Paparan Renstra dan Peta Jalan Program Bantuan TIK 2020-2024 Jenjang SD dan SMP membuktikan rapat tersebut dipimpin oleh Khamim selaku Direktur SD dan Poppy selaku Direktur SMP, bukan SKM," jelasnya.
Dodi mengatakan, hakim pengadilan tingkat pertama menyatakan Chromebook tidak bermanfaat. Padahal, menurutnya hal itu bermanfaat.
Selain itu, hakim tingkat pertama dinilai mengabaikan hasil audit BPKP yang menyatakan nihil kemahalan harga.
Nadiem melalui Tim Hukumnya berharap hakim PT Jakarta mengabulkan memori banding yang diajukan serta membatalkan putusan pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Tim Hukum berharap Nadiem divonis tidak terbukti dan dibebaskan.
"Membebaskan pemohon banding atau Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari seluruh dakwaan Termohon Banding atau Penuntut Umum atau setidak-tidaknya melepaskan pemohon banding atau Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari segala tuntutan hukum," ujar pengacara Nadiem, Ari Yusuf Amir, Rabu (5/8/2026).
Diketahui, Nadiem Makarim divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus pengadaan Laptop Chromebook dan Chrome Device Management. Ia divonis pidana penjara 10 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp809 miliar subsider 5 tahun kurungan.
Sebelumnya, Nadiem dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Selain itu, Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp4.871.469.603.758 (4,8 triliun), yang dijumlah setara Rp5,6 Triliun.l
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Banding, Kubu Nadiem Sorot Uang Pengganti Rp809 M dan Ingin Dibebaskan

Sidang banding Nadiem Makarim di PT DKI Jakarta (ANTARA FOTO/Fauzan)
Curated For You
- Nadiem Jalani Sidang Perdana Banding Kasus Chromebook Hari Ini05 Agu 2026, 10:46 WIB
- Banding Nadiem Makarim Soroti Dugaan Etik Hakim dan Bukti Krusial03 Agu 2026, 19:55 WIB
- Pengacara Nadiem Minta Hakim Banding Periksa Dua Bukti Kunci03 Agu 2026, 19:06 WIB
Editorial Team
EditorDwifantya Aquina
Related Article
Korban PHK di Sumsel Capai 1.400 Orang, Ini Langkah Disnaker Sumsel05 Agu 2026, 15:32 WIB
Batal Ujian, Mahasiswi di Kupang Depresi hingga masuk Rumah Sakit05 Agu 2026, 15:21 WIB
Pasukan Berkuda Kesultanan Gowa Kepung DPRD, Desak Perda LAD Dicabut05 Agu 2026, 15:14 WIB
Marcos Buka Wacana Program Nuklir, Prancis Tawarkan Bantu Filipina05 Agu 2026, 15:12 WIB
Cegah Penyelundupan, Lapas Kedungpane Tambah CCTV dan Trolling05 Agu 2026, 15:08 WIB
Kejagung Tak Menyita Aset Febrie Adriansyah dari Rumah di Jaksel05 Agu 2026, 15:06 WIB
Tarif Tol Trans Sumatera Terbaru, Data Lengkap Ruas Lampung05 Agu 2026, 15:01 WIB
5 Penyebab Orang Egois Sulit Bekerja Sama dan Menjaga Kebersamaan05 Agu 2026, 15:00 WIB
4 Rahasia Telkomsel Bikin Hidup di Digital Era Makin Nyaman dan Bebas Lemot05 Agu 2026, 15:00 WIB
Ratusan Amunisi PD II Ditemukan di Tengah Kebakaran Hutan Prancis05 Agu 2026, 14:59 WIB
Singgung Febrie, Nadiem: Saya Tidak Hanya Diborgol dan Pakai Rompi05 Agu 2026, 14:56 WIB
Pekerja Migran Diproyeksikan Jadi Talenta Dunia Lewat SMK Go Global05 Agu 2026, 14:50 WIB
Kejagung Geledah Rumah Don Ritto di Bandung, Sita Dokumen TPPU Febrie05 Agu 2026, 14:50 WIB
Jumlah Penumpang Commuter Line Stasiun Citeras Naik, Ini Sebabnya05 Agu 2026, 14:49 WIB
Viral Komentar Dokter ke Pasien BPJS di Threads, RSUP Sardjito Klarifikasi05 Agu 2026, 14:46 WIB
AS Cabut Visa Dubes Brasil di Tengah Perselisihan Diplomatik05 Agu 2026, 14:46 WIB
Daya Beli Kelas Menengah Jabar Masih Tertekan meski Ekonomi Tumbuh05 Agu 2026, 14:44 WIB
Terlibat Love Scamming, 4 Warga Tiongkok Akhirnya Dideportasi dari Semarang05 Agu 2026, 14:40 WIB
Kemendagri Selidiki Dokumen Pengajuan MBG Masuk Nominasi Nobel Prize05 Agu 2026, 14:37 WIB
DPD RI Bangun Kantor di Serang, Permudah Aspirasi Warga Banten05 Agu 2026, 14:30 WIB