Pengacara Nadiem Minta Hakim Banding Periksa Dua Bukti Kunci

- Tim penasihat hukum Nadiem Makarim meminta Pengadilan Tinggi memeriksa ulang saksi, ahli, dan dua bukti kunci dalam sidang banding pada 5 Agustus 2026.
- Kuasa hukum menilai putusan tingkat pertama keliru, termasuk penerapan unsur korupsi, pertimbangan bukti, serta metodologi penghitungan kerugian negara oleh BPKP.
- Pembela meminta pemeriksaan SPTJM dan HPP Chromebook, serta menyoroti dokumen dasar audit BPKP yang disebut belum diterima dan tindak lanjut Komisi Yudisial.
Jakarta, IDN Times - Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim meminta Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memeriksa kembali sejumlah saksi, ahli, serta dua bukti penting dalam sidang banding yang dijadwalkan berlangsung pada 5 Agustus 2026. Menurut tim kuasa hukum, pemeriksaan ulang diperlukan agar putusan dibangun berdasarkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan.
Dodi S. Abdulkadir mewakili Tim Penasihat Hukum mengatakan, substansi banding bukan sekadar menguji putusan tingkat pertama.
"Banding menjadi mekanisme untuk memastikan tidak ada fakta, alat bukti, maupun keterangan saksi yang terlewat atau belum dipertimbangkan secara utuh. Kami berharap Majelis Hakim Tingkat Banding dapat memeriksa perkara ini secara menyeluruh sehingga putusan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebenaran materiil dan rasa keadilan," kata dia dalam konferensi pers di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Senin (3/8/2026).
1. Ada kekeliruan dalam putusan tingkat pertama

Tim penasihat hukum menilai, terdapat sejumlah kekeliruan dalam putusan tingkat pertama, mulai dari penerapan unsur tindak pidana korupsi dan hubungan sebab-akibat, pertimbangan yang dinilai mengabaikan keterangan saksi, ahli, serta alat bukti, hingga dasar penghitungan kerugian negara oleh BPKP yang disebut cacat metodologi.
Selain itu, putusan juga dinilai bertentangan dengan fakta persidangan terkait pemanfaatan Chromebook, pidana tambahan uang pengganti Rp809 miliar, proses pengadaan, dugaan mark-up, dugaan pengkondisian pengadaan, serta penggunaan alat bukti.
2. Minta panggil lagi ahli akuntansi forensik dan hukum pidana

Dalam memori banding, tim penasihat hukum meminta Pengadilan Tinggi memeriksa kembali saksi dari GoTo, LKPP, para vendor Chromebook, serta hadirkan ahli akuntansi forensik dan hukum pidana yang belum sempat memberikan keterangan pada persidangan tingkat pertama.
Permohonan itu diajukan karena hasil pemeriksaan berkas perkara disebut belum memuat seluruh fakta persidangan, termasuk tidak tercantumnya sejumlah alat bukti penting, laporan hasil audit BPKP, serta keterangan beberapa saksi yang dinilai belum lengkap dalam berita acara persidangan.
Selain pemeriksaan ulang saksi dan ahli, tim kuasa hukum juga meminta majelis hakim memeriksa surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) serta harga pokok produksi (HPP) produsen Chromebook untuk menguji dasar penghitungan kerugian negara.
3. Soroti Komisi Yudisial tindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik empat hakim

Menurut Ari Yusuf Amir, tim penasihat hukum lainnya, dalam persidangan tingkat pertama, jaksa penuntut umum sempat menyatakan akan menyerahkan dokumen yang menjadi dasar penyusunan laporan hasil audit BPKP bersamaan dengan surat tuntutan, tetapi hingga kini dokumen tersebut disebut belum diterima pihak pembela.
Dia mengatakan, langkah Komisi Yudisial menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik terhadap empat hakim tingkat pertama mempertegas pentingnya pemeriksaan ulang di tingkat banding.
“Meskipun proses di Komisi Yudisial dan Pengadilan Tinggi merupakan dua mekanisme yang berbeda, keduanya memiliki tujuan yang sama, memastikan proses peradilan berlangsung secara berintegritas, objektif, dan adil," kata dia.
Mantan Mendkibud Nadiem Makarim terjerat kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Pada persidangan tingkat pertama, Nadiem divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara 10 tahun serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Putusan tersebut kemudian diajukan banding oleh tim penasihat hukum. Sidang banding dijadwalkan berlangsung pada 5 Agustus 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta pusat.





















