Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Banggar Minta Usulan Hak Keuangan Kepala Daerah Direm: Jaga Fiskal Dulu
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah minta pemerintah hapus subsidi industri karena bebani APBN. (IDN Times/Amir Faisol).
  • Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah meminta usulan pemberian hak keuangan kepala daerah ditunda demi menjaga stabilitas dan keberlanjutan fiskal nasional di tengah tantangan ekonomi.
  • Komisi II DPR menyoroti maraknya OTT kepala daerah dan menilai perlu revisi regulasi agar kesejahteraan kepala daerah lebih rasional serta mencegah praktik korupsi.
  • Komisi II DPR mengusulkan skema hak keuangan kepala daerah berbasis persentase PAD, sekitar 20 persen, agar selaras dengan kemampuan fiskal dan kemandirian tiap daerah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
2 Juli 2026

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan keprihatinan atas maraknya OTT kepala daerah dan mengusulkan revisi regulasi terkait hak keuangan kepala daerah. Ia menjelaskan bahwa Komisi II telah menerima aspirasi dari Asosiasi Wakil Kepala Daerah mengenai peningkatan kesejahteraan.

6 Juli 2026

Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah, meminta agar usulan pemberian hak keuangan kepala daerah melalui persentase PAD ditunda demi menjaga stabilitas fiskal nasional. Ia menekankan pentingnya menjaga keberlanjutan fiskal sebelum menambah beban aparatur negara.

kini

Pemerintah dan DPR masih membahas usulan skema hak keuangan kepala daerah yang idealnya sekitar 20 persen dari PAD sambil mempertimbangkan kondisi fiskal masing-masing daerah.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Ketua Badan Anggaran DPR RI meminta agar usulan pemberian hak keuangan kepala daerah berdasarkan persentase dari Pendapatan Asli Daerah ditunda demi menjaga stabilitas fiskal nasional.
  • Who?
    Said Abdullah selaku Ketua Badan Anggaran DPR RI dan Muhammad Rifqinizamy Karsayuda sebagai Ketua Komisi II DPR RI menyampaikan pandangan terkait usulan hak keuangan kepala daerah.
  • Where?
    Pernyataan disampaikan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, tempat berlangsungnya pembahasan antara anggota parlemen mengenai kebijakan fiskal dan regulasi aparatur daerah.
  • When?
    Pernyataan Said Abdullah disampaikan pada Senin, 6 Juli 2026, sedangkan pernyataan Muhammad Rifqinizamy Karsayuda disampaikan pada Kamis, 2 Juli 2026.
  • Why?
    Pemerintah dan parlemen menilai perlu menjaga kesehatan fiskal negara serta mencegah beban tambahan bagi aparatur sebelum merealisasikan peningkatan hak keuangan kepala daerah.
  • How?
    DPR melalui Banggar dan Komisi II membahas penundaan realisasi usulan serta menunggu langkah resmi pemerintah untuk merevisi peraturan yang mengatur hak keuangan kepala daerah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada orang di DPR namanya Pak Said bilang uang untuk kepala daerah jangan cepat-cepat ditambah dulu. Katanya negara harus jaga uangnya biar tetap sehat dan kuat. Ada juga Pak Rifqi yang bilang gaji kepala daerah kecil, jadi perlu aturan baru supaya lebih adil. Sekarang mereka masih bahas dan belum diputuskan apa-apa.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pernyataan para pimpinan DPR dalam artikel ini menunjukkan adanya keseimbangan antara kepedulian terhadap kesejahteraan kepala daerah dan tanggung jawab menjaga kesehatan fiskal nasional. Upaya menahan realisasi usulan hak keuangan sambil tetap membuka ruang perbaikan regulasi mencerminkan kehati-hatian, transparansi, serta komitmen untuk memastikan kebijakan publik berjalan secara proporsional dan berkelanjutan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, meminta usulan pemberian hak keuangan kepala daerah melalui persentase dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) jangan terburu-buru direalisasikan.

Said mengatakan, pemerintah saat ini masih berupaya menjaga stabilitas fiskal nasional dibanding menambah beban apartur.

"Harapan saya direm dulu hal-hal yang menyangkut kebutuhan aparatur kita," kata Said di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (6/7/2026).

Said menegaskan, kondisi fiskal negara harus tetap dijaga agar sehat dan berkelanjutan di tengah berbagai tantangan ekonomi.

"Bernapas dulu lah, ya! Fiskal kita jaga dulu keberlangsungannya agar stabil, sehat, dan berkelanjutan," kata Said.

1. Pemerintah harus fokus jaga stabilitas fiskal

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah minta rencana impor mobil India dibatalkan. (Dok. DPR RI).

Politikus PDIP itu menilai, fokus pemerintah semestinya diarahkan pada upaya menjaga kredibilitas fiskal serta memastikan pertumbuhan ekonomi yang inklusi, dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat.

Menurut dia, parlemen juga akan mengawal tata kelola fiskal dan menjaga pertumbuhan ekonomi nasiomal sebelum membahas penambahan hak keuangan aparatur.

"Yang terpenting sekarang bagaimana kita kredibilitas fiskal kita jaga kemudian pertumbuhan ekonomi kita inklusif, tidak sekadar tumbuh, tapi kemudian yang di bawah tidak merasakan dampaknya," kata dia.

2. Komisi usul pemberian hak keuangan kepala daerah di tengah marak OTT

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat (2/7/2026) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sementara, Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengaku prihatin atas kasus OTT yang kembali menjerat kepala daerah. Dia menilai, pemerintah dan DPR perlu melakukan perubahan signifikan terhadap sejumlah regulasi, terutama terkait hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

"Ya, kita tentu turut prihatin, dan yang kedua tentu kita harus melakukan perubahan yang signifikan terhadap beberapa hal," kata Rifqinizamy saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2026).

Dia menjelaskan, Komisi II DPR sebelumnya telah menerima aspirasi dari Asosiasi Wakil Kepala Daerah yang meminta adanya perbaikan kesejahteraan kepala daerah. Aspirasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan rekomendasi kepada pemerintah agar merevisi sejumlah peraturan perundang-undangan mengenai hak keuangan kepala daerah.

"Kan tidak masuk akal gaji kepala daerah itu hanya sekitar 5 sampai 6 juta rupiah, sementara cost politiknya tinggi dan karena itu kita memang harus memberikan hak keuangan yang rasional, yang proporsional," ujar dia.

3. Hak keuangan kepala daerah idealnya 20 persen dari PAD

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda (kiri) dan Mendagri Tito Karnavian (kanan) di Gedung DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol)

Komisi II DPR mengusulkan agar hak keuangan kepala daerah memiliki keterkaitan dengan kemampuan daerah meningkatkan PAD. Dengan skema tersebut, kepala daerah dinilai memiliki insentif untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah.

"Salah satu usul kami adalah mereka mendapatkan sekian persen dari Pendapatan Asli Daerah. Jadi, kemampuan mereka meningkatkan PAD harusnya juga berkorelasi dengan hak keuangan mereka," kata Rifqinizamy.

Menurut dia, besaran hak keuangan harus disesuaikan dengan kondisi fiskal masing-masing daerah agar tetap proporsional. Namun, DPR akan menunggu usulan resmi dari pemerintah karena dasar pengaturannya berada dalam Peraturan Pemerintah (PP).

"Kami sekarang minta kepada pemerintah karena dasarnya PP, kita tunggu usulan dari pemerintah. Memang idealnya sekitar mungkin ya 20 persen lah, itu berbagi dengan wakil kepala daerah," ujar dia.

Curated For You

Editorial Team

Related Article