Kelompok HAM: Perjanjian Israel-Lebanon Mengkhianati Korban Perang

- Enam organisasi HAM internasional menilai perjanjian Israel-Lebanon menghalangi keadilan bagi korban perang, terutama karena pasal yang membatasi upaya hukum di pengadilan internasional.
- Perjanjian hasil mediasi AS ini menuai penolakan dari politisi Lebanon dan diplomat asing karena dianggap tidak jelas secara hukum serta terlalu menekan pelucutan senjata Hizbullah.
- Kesepakatan yang ditandatangani di Washington mewajibkan Lebanon membentuk zona keamanan dan melucuti Hizbullah sebelum Israel mundur, namun implementasinya terancam oleh dinamika politik regional.
Jakarta, IDN Times - Enam organisasi hak asasi manusia (HAM) internasional mengkritik perjanjian kerangka kerja antara Israel dan Lebanon yang ditandatangani pada 26 Juni 2026. Mereka menilai kesepakatan tersebut mengkhianati para korban kejahatan perang di Lebanon.
Kesepakatan ini lahir setelah berbulan-bulan permusuhan yang menyebabkan banyak korban sipil dan berbagai pelanggaran hukum internasional. Banyak pihak yang terdampak langsung oleh perang telah menolak kerangka kerja ini.
1. Perjanjian dinilai halangi keadilan bagi korban

Enam organisasi HAM, termasuk Amnesty International dan Human Rights Watch, merilis pernyataan bersama untuk memperingatkan dampak kesepakatan tersebut. Mereka menyoroti Pasal 13 yang mewajibkan kedua negara menghentikan semua tindakan bermusuhan di forum politik atau hukum internasional.
Klausul ini dianggap bertujuan mencegah para korban mencari keadilan di Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) atau Pengadilan Internasional (ICJ). Hal ini dinilai bertentangan dengan kewajiban hukum Lebanon dan Israel untuk mengupayakan akuntabilitas atas kejahatan internasional yang serius.
Selain itu, kelompok HAM juga mengkritik Pasal 3 dalam perjanjian tersebut terkait aturan pemulangan warga sipil. Pasal itu melarang warga kembali ke zona tertentu sebelum kelompok bersenjata non-negara berhasil dilucuti.
Syarat ini dianggap bertentangan dengan hukum humaniter internasional mengenai hak warga untuk kembali ke rumah mereka setelah konflik berakhir. Persyaratan yang diberlakukan seolah mengizinkan pemindahan paksa tanpa batas waktu bagi puluhan ribu penduduk.
"Korban kejahatan perang dan pelanggaran lainnya berhak mendapatkan keadilan. Perjanjian apa pun yang tidak memusatkan hak mereka atas keadilan, akuntabilitas, dan reparasi akan gagal karena impunitas yang dibangunnya," kata Sekretaris Jenderal Amnesty International, Agnes Callamard, dilansir Al Jazeera pada Jumat (3/7/2026).
2. Perjanjian picu keraguan dan penolakan

Keraguan atas keberhasilan perjanjian ini juga muncul dari kalangan diplomat internasional di balik layar. Menurut laporan The National, seorang diplomat Barat menilai kerangka kerja ini mustahil berjalan karena status hukumnya yang tidak pasti.
Kesepakatan ini tidak memiliki jadwal yang jelas kapan Israel akan menarik pasukannya dari Lebanon. Di saat yang sama, perjanjian ini sangat menekankan pelucutan senjata kelompok Hizbullah secara cepat.
Beberapa politikus Lebanon juga menolak terhadap perjanjian hasil mediasi Amerika Serikat (AS) tersebut. Ketua Parlemen Lebanon Nabih Berri berjanji kesepakatan ini tidak akan pernah disahkan oleh negaranya.
"Kesepakatan ini adalah perjanjian yang didikte secara paksa oleh pihak asing, bukan perjanjian yang melindungi hak-hak Lebanon," tutur Nabih Berri.
3. Detail perjanjian Israel-Lebanon

Perjanjian antara Lebanon dan Israel ini ditandatangani di Washington pada akhir bulan lalu. Duta Besar Israel untuk AS Yechiel Leiter dan Duta Besar Lebanon Nada Hamadeh menjadi perwakilan yang meresmikannya.
Berdasarkan perjanjian tersebut, Lebanon harus membangun dua zona percontohan di wilayah selatan. Tentara nasional nantinya akan mengambil alih kendali keamanan dan melucuti senjata Hizbullah sebelum Israel menarik diri sepenuhnya.
Namun, kelompok Hizbullah menolak kerangka kerja ini dan menganggapnya sebagai bentuk penyerahan diri kepada Israel. Kelompok bersenjata tersebut menegaskan bahwa segala upaya yang mengaitkan penarikan militer Israel dengan pelucutan senjata telah melanggar batas.
Implementasi perjanjian ini juga terancam batal akibat negosiasi terpisah yang berlangsung antara Iran dan AS. Iran telah berhasil memasukkan status nasib Lebanon ke dalam pembahasan negosiasi regional mereka yang lebih luas.





















