Jakarta, IDN Times - Dekan FISIP Universitas Riau (Unri) nonaktif, Syafri Harto divonis bebas atas kasus dugaan pencabulan mahasiswi di kampusnya. Majelis hakim pengadilan negeri Pekanbaru menjatuhkan putusan ini pada Rabu 30 Maret 2022.
ICJR, IJRS, PUSKAPA, Aliansi kampus aman dan KOMPAKS, mengecam putusan kelam bagi korban kekerasan seksual di perguruan tinggi ini.
“Kami mengkritisi putusan hakim ini, yang tidak menunjukkan komitmen untuk menciptakan keadilan bagi korban kekerasan seksual di Indonesia, khususnya di ranah pendidikan,” bunyi rilis bersama yang dikutip IDN Times, Jumat (1/4/2022).