Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sosial mencairkan bantuan sosial tunai (BST) tahap 5 dan 6 mulai Senin (19/7/2021). Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari, mengatakan besaran nominal yang diterima masyarakat sama seperti BST sebelumnya, yakni Rp300 ribu per bulan.
"BST tahap 5 dan 6 (Mei dan Juni 2021) diberikan dengan nilai Rp300.000 setiap bulannya. Sehingga total yang diberikan sekaligus dua bulan berjumlah Rp600.000," kata Premi di akun Instagram @dinsosdkijakarta seperti dikutip, Selasa (20/7/2021).
Ada sejumlah hal yang harus diketahui penerima bansos tunai COVID-19 yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta. Berikut penjabarannya: