Jakarta, IDN Times - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan calon legislatif (caleg) punya hak tidak merilis curiculum vitae atau daftar riwayat hidup mereka ke publik.
KPU pun tidak berwenang memaksa jika ada caleg yang memilih tidak mempublikasikan. Ilham juga mengatakan keputusan tersebut ada di Komisi Informasi.
“Ya, persoalan nya adalah ketika para calon itu tidak mau di-publish (CV). Kalau tidak mau di-publish ya kami tidak memiliki kewenangan untuk mempublishnya,” kata Ilham di Gedung KPU RI, Jakarta, baru-baru ini.