Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa (IDN Times/ Ilman Nafi'an)
Sementara, Menteri PPN dan juga Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengungkapkan, RPJPN 2025-2045 dan RPJMN 2025-2029 jadi hal penting bagi perwakilan partai politik. RPJPN dan RPJMN akan menjadi undang-undang.
"Parpol, sebagaimana tadi disampaikan Pak Ketua KPU, dan konstitusi kita itu luar biasa strategisnya. Parpol yang bisa mencalonkan presiden dan wakil presiden, yang bisa membuat terbentuknya legislatif, eksekutif, bahkan yudikatif dan lembaga lainnya," kata dia.
Perlu diketahui, ada sembilan poin sosialisasi RPJPN 2025-2045 dan RPJMN Teknokratik 2025-2029 pada partai politik, berikut isinya:
1. Penyusunan visi, misi, dan program pencalonan peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden harus mengacu pada Rencana Pembangunan jangka Panjang Nasional (RPJPN) sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
2. Visi Indonesia 2045 diwujudkan melalu RPJPN 2025-2045 mengusung visi Negara Nusantara Berdaulat Maju dan Berkelanjutan.
3. Visi Indonesia Emas 2045 menargetkan Indonesia mencapai sejumlah tujuan pembangunan, yakni pendapatan perkapita setara negara maju, kemiskinan menuju not persen dan ketimpangan berkurang, kepemimpinan dan pengaruh di dunia internasional meningkat, daya saing sumber daya manusia meningkat, serta intensitas GRK
menunun menuju net zero emissions.
4. RPJPN 2025-2045 merumuskan 8 Misi Pembangunan, 17 Arah Pembangunan, dan 45 Indikator Pembangunan.
5. RPJPN 2025-2045 juga memuat 20 upaya transformatif super prioritas yang perlu dikawal oleh seluruh pelaku pembangunan hingga 20 tahun ke depan 6 Sebagai dokumen perencanaan pembangunan nasional setiap 20 tahun, RPJPN digunakan sebagai pedoman penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang juga diturunkan menjadi dokumen perencanaan pembangunan nasional lima tahunan, yakni Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang diturunkan menjadi dokumen perencanaan pembangunan nasional tahunan, yaitu RencananKerja Pemerintah (RKP).
7. RPJMN 2025-2029 Teknokratik menjadi tahapan pembangunan pertama dalam RPJPN 2025-2045 yang bertujuan untuk Perkuatan Fondasi Transformasi, yakni pada Transformasi Sosial, Transformasi Ekonomi, Transformasi Tata Kelola, serta Landasan Transformasi, yaitu pada Supremasi Hukum, Stabilitas dan Kepemimpinan Indonesia, serta Ketahanan Sosial Budaya dan Ekologi.
8. Transformasi dan Landasan Transformasi diimplementasikan secara menyeluruh melalui 3 kerangka implementasi transformasi, yaitu untuk mewujudkan Pembangunan Kewilayahan yang Merata dan Berkeadilan, Sarana dan Prasarana yang Berkualitas dan Ramah Lingkungan, serta Kesinambungan Pembangunan
9. RPJMN 2025-2029 mengamanatkan pembangunan wilayah, termasuk sarana dan prasarana, dilakukan secara tematik untuk memastikan pembangunan yang lebih merata di seluruh Indonesia.
10. Rancangan Teknokratik RPJMN 2025-2029 disusun untuk selanjutnya diintegrasikan dengan visi, misi, dan program prioritas calon presiden dan wakil presiden.
11. RPJMN 2025-2029 disusun hingga Januari 2025, melibatkan seluruh pemangku kepentingan, yakni kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN, swasta, dan publik.
12. RPJMN 2025-2029 berperan sebagai panduan perencanaan pembangunan nasional termasuk pendanaan dan indikatifnya, penugasan kinerja kementerian, lembaga, BUMN, dan pemerintah daerah, serta sebagai da sinkronisasi RKP pusat dan daerah.
Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.