Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengaku bakal menerapkan pasal Tindak Pidana Lingkungan hingga Pencucian Uang (TPPU) di kasus kayu gelondongan yang diduga menyebbabkan banjir dan longsor di Sumatra Utara (Sumut).
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni mengatakan saat ini pihaknya telah memulai penyidikan terkait temuan kayu di Daerah Aliran Sungai Garoga dan Anggoli di Tapanuli.
"Kami terapkan, tindak pidana lingkungan hidup, kemudian pencucian uang, sekaligus nanti pertanggungjawaban perorangan ataupun korporasi," ujarnya di Bareskrim Polri, Rabu (16/12/2025).
