Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akhirnya memberikan asistensi terhadap kasus kematian Diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, asistensi diberikan usai pihaknya menerima aduan dari keluarga Arya Daru pada Selasa (23/9/2025).
“Kami hanya sifatnya asistensi ke Polda Metro karena dari Polda Metro kan sudah melaksanakan upaya-upaya penyelidikan dan penyidikan,” ujar Djuhandhani di Bareskrim Polri, Rabu (24/9/2025).