Ilustrasi beras (Dok. Perum Bulog)
Selama periode April hingga Agustus 2026, PT DTA telah memproduksi sebanyak kurang lebih 2.500 ton beras fortifikasi dengan asumsi harga jual rata-rata Rp18.100 hingga Rp27.998 per kilo.
"Nilai ekonomis produksi tersebut bisa diperkirakan mencapai Rp69,995 miliar," tuturnya.
Dalam kasus ini, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti berupa 6,4 ton beras senilai ratusan juta rupiah hingga mesin penggiling senilai Rp1 miliar.
"Barang bukti yang telah disita dalam perkara ini berupa 1.194 kemasan beras dengan berat total keseluruhan adalah 6.405 kilogram dengan estimasi nilai sebesar Rp155.260.000, dan satu lini rangkaian mesin rice milling unit dengan estimasi nilai sebesar Rp1 miliar," ungkap Suhasto.
Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Dery Agung Wijaya menjelaskan PT DTA menggunakan beras medium untuk dikemas ulang sebagai beras fortifikasi.
Ia menyebut, harga beras medium sendiri di pasaran dijual dengan harga Rp13.500 per kilogram. Sementara, kata dia, setelah dikemas ulang sebagai beras fortifikasi dijual dengan keuntungan mencapai Rp37.500 kilogram.
"Sehingga di dalam satu kemasan bisa dapat keuntungan antara Rp23.000 sampai Rp37.500. Itu perumpamaan," tuturnya.
Beras fortifikasi adalah beras yang ditambahkan zat gizi tertentu untuk meningkatkan kandungan mikronutriennya.
Bapanas mendefinisikan beras fortifikasi sebagai beras yang ditambahkan kernel beras fortifikan guna memperoleh komposisi zat gizi tertentu yang diharapkan.
Kernel sendiri merupakan butiran beras yang telah diperkaya atau ditambahkan zat gizi, yang kemudian dicampurkan dengan beras biasa.
Dalam pembuatannya, terdapat proses penambahan zat gizi dan serangkaian standar ketat yang wajib dipenuhi. Oleh karena itu, pemerintah telah menerbitkan regulasi khusus, yakni Standar Nasional Indonesia (SNI) 9372:2025 tentang Beras Fortifikasi.