Jakarta, IDN Times - Tim Gakkum Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana penyelundupan berupa impor ilegal komoditas pangan di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, dalam penindakan yang dilakukan pada Senin (13/4/2026), polisi menyita total 23,146 ton bahan pangan dari dua lokasi berbeda.
“Lokasi pendindakan pertama di Jalan Budi Karya No.5, Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, dan lokasi kedua di Jalan Budi Karya Komp. Pontianak Square No. Benua Melayu Darat, Pontianak Selatan, Kalimantan Barat,” kata Ade Safri dalam keterangannya, Jumat (17/4/2026).
