Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Firli Bahuri (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri akan memeriksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), hari ini (24/10/2023).

Kasus Firli sebelumnya tengah diusut oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Namun, Firli tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dan meminta kasusnya ditangani oleh Bareskrim Polri.

"Dirreskrimsus Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan Dirtipidkor Bareskrim Polri untuk melaksanakan pemeriksaan atau permintaan keterangan sebagai saksi terhadap sudara FB-Ketua KPK RI di ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri pada hari Selasa, tanggal 24 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/10/2023).

1. Firli Bahuri memohon untuk pemeriksaannya dipindahkan ke Bareskrim

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, KombesPolAde, AdeSafriSimanjuntak, Ade Safri Simanjuntak

Pemindahan lokasi pemeriksaan ini dilakukan atas permintaan dari Firli Bahuri melalui pimpinan KPK yang bersurat ke Polda Metro Jaya pada Senin (23/10/2023) pukul 21.40 WIB.

Adapun surat pengajuan pemindahan pemeriksaan tersebut ditujukan kepada Dirtipikor Bareskrim Polri dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Pada pokok suratnya adalah memohon agar mengizinkan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap Ketua KPK RI saudara FB sebagai saksi (merujuk surat panggilan penyidik sebelumnya) dapat dilaksanakan pada hari Selasa tanggal gl 24 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB bertempat di Kantor Bareskrim Polri," ucapnya.

2. Firli Bahuri tak menghadiri pemeriksaan Polda Metro

Editorial Team

Tonton lebih seru di