Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri bakal kembali memanggil Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang (PG), sebagai saksi kasus dugaan penistaan agama, penyebaran hoaks, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyelewengan zakat.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada Panji untuk menghadiri pemeriksaan sebagai saksi pada hari ini (27/7/2023).
“Terhadap saudara PG telah dilayangkan surat panggilan untuk hadir sebagai saksi pada Kamis (27/7/2023) pukul 10.00 WIB,” kata Ramadhan dalam jumpa persnya di Mabes Polri, Rabu (26/7/2023).
