Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan Vanessa Khong, ayah Vanessa, Rudyanto Pei dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma sebagai tersangka baru dalam kasus trading Binomo.
Dirtipiddeksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, ketiganya akan diperiksa sebagai tersangka hari ini.
“Akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis, 14 April 2022 terkait dengan transaksi dan aliran dana terhadap tersangka,” kata Whisnu, Kamis (14/4/2022).