Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

[BREAKING] Tiga Tersangka Kasus Trading Binomo Indra Kenz Dicekal

Tersangka kasus dugaan penipuan berkedok binary option Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz memakai baju tahanan (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Tersangka kasus dugaan penipuan berkedok binary option Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz memakai baju tahanan (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengajukan pencekalan terhadap Vanessa Khong, Rudyanto Pei, dan adik dari Indra Kenz, Nathania Kesuma. Ketiganya dicekal keluar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading Binomo.

"Demi kepentingan penyidikan ketiga tersangka diajukan cekal ke Ditjen Imigasi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan lewat jumpa persnya secara virtual, Senin (11/4/2022),

Pencekalan diajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah para tersangka melakukan perjalanan ke luar negeri.

Sebelumnya Dirtipiddeksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan ketiganya berperan membantu menyembunyikan aset serta menerima aliran dana Indra Kenz. Ketiganya pun akan diperiksa pekan depan sebagai tersangka.

“Akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis, 14 April 2022 terkait dengan transaksi dan aliran dana terhadap tersangka,” kata Whisnu dalam keterangan tertulisnya, Minggu (10/4/2022).

Ketigannya disangkakan pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat 1e KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us