Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyita diduga uang judi online Rp75 miliar. Uang tersebut terdiri dari pengungkapan ratusan rekening diduga terkait aktivitas judi online.
Dirtipidsiber Bareskrim, Brigjen Himawan Bayu Aji mengatkan, berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK terdapat 5.885 rekening yang diduga ada kaitannya dengan judi Online.
“Selanjutnya Dittipidsiber melakukan penyitaan uang senilai Rp61 miliar dari 164 rekening yang terkait judi online,” kata Himawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/5/2025).